Yakarta –

Tingkat PPN 12% berlaku untuk item untuk kategori mewah tahun ini. Namun, pemerintah akan menawarkan masa transisi bersama dengan masalah peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 131 tahun 2024.

Menurut Pasal 5 PMK 131 tahun 2024, diklaim bahwa pengenaan tarif pajak 12% akan dibebankan mulai 1 Februari 2024. Sementara dihitung pada 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, tingkat 12% dihitung Atas dasar pajak (DPP) dalam bentuk nilai lain yang berjumlah 11/12 dari harga jual.

“Jadi pada prinsipnya kami juga memberikan atau mengambil waktu transisi,” kata Direktur Pajak South Uuse di sebuah konferensi media di kantor pusat atau DJP, Yakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Menurut Suryo, partainya memberi pengusaha waktu untuk menyesuaikan penilaian pajaknya dengan perubahan 11% PPN sebesar 12%. Selain itu, beberapa faktur pajak dilakukan secara otomatis.

“Karena penilaian pajak atas pembayar pajak terutama adalah dokumen digital dalam bentuk suatu sistem, dan secara otomatis ketika mengubah sistem, kami juga akan menawarkan waktu yang cukup bagi pembayar pajak lain untuk beradaptasi dengan semua keadaan,” jelasnya.

Untuk pendaftaran, periode transisi ini hanya berlaku untuk barang -barang kategori mewah yang telah membayar pajak turnover barang mewah (PPNBM). Di luar, itu adalah jumlah PPN dalam perhitungan akhir 11%.

Namun, pengenaan PPN dihitung dengan mengalikan tingkat 12% dengan DPP dalam bentuk nilai lain. Nilai lain ditetapkan pada 11/12 dari nilai impor, harga jual.

“Berapa nilai yang lain? Harga jual ditulis 11/12 kali. Lalu, jika dihitung, 12 dikaitkan 11/12, turun 11%,” pungkasnya.

Lihat daftar video elemen yang dikalahkan dengan PPN 12%: Dari sepeda motor hingga rumah mewah

(ILY/FDL)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *