Jakarta –

Pemerintah Jerman dan Kenya telah menandatangani perjanjian migrasi tenaga kerja. Melalui perjanjian ini, Jerman akan menerima 250.000 pekerja terampil dan semi terampil dari Kenya.

Perlu diketahui bahwa Kenya saat ini menghadapi kesulitan dalam menyediakan lapangan kerja, sementara Jerman menghadapi kekurangan pekerja terampil. Sehingga perjanjian ini dinilai menguntungkan kedua negara.

Laporan BBC, Sabtu (14/9/2024), Kanselir Jerman Olaf Scholz dan Presiden Kenya William Ruto menandatangani perjanjian kerja di Berlin.

Dalam kesepakatan tersebut, Jerman setuju untuk melonggarkan beberapa undang-undang imigrasinya sehingga warga Kenya bisa mendapatkan pekerjaan dengan lebih mudah. Pihak berwenang di Berlin memberikan izin tinggal sementara kepada pekerja yang sudah disetujui untuk bekerja.

Selain itu, setelah masa berlaku visa jangka panjang berakhir, warga negara Kenya juga diberikan visa jangka panjang kedua selama dua tahun untuk belajar atau menerima pelatihan kejuruan di Jerman.

“Setelah masa berlaku visa jangka panjang habis, warga negara Kenya dapat memperoleh izin tinggal sementara untuk tujuan belajar di Jerman hingga dua tahun,” demikian isi perjanjian tersebut.

“Izin tinggal sementara dapat diperpanjang apabila tujuan penanaman modal tidak tercapai tetapi dapat diperoleh dalam jangka waktu yang wajar,” tambah perjanjian tersebut.

Perjanjian tersebut mencakup ketentuan pemukiman kembali dan repatriasi warga negara antara kedua negara. Lalu ada pasal-pasal yang memberikan pedoman untuk mencegah dan memberantas eksploitasi tenaga kerja, kerja paksa, dan perdagangan manusia. (eds/eds)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *