Jakarta –
Read More : Petembak Turki Yusuf Dikec Posting Perak Olimpiade Banjir Komentar Kocak
Pemerintah belum membentuk badan pengawas perlindungan data. Padahal, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDPA) mewajibkannya terbentuk paling lambat Oktober 2024.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) pun memberikan penjelasan atas keputusan Badan Perlindungan Data Pribadi tersebut.
“Sedang dibicarakan dengan Direktorat Pengelolaan, sekarang sedang dikerjakan sepanjang waktu,” kata Hoki Situngkir, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (09/08/2024).
Menurut Hoki, saat ini pemerintah sedang melakukan harmonisasi peraturan yang ada agar keberadaan pengawas PDP tidak bertentangan dengan peraturan lainnya.
“Kalau strukturnya, apa yang dibutuhkan, misalnya fungsi seperti pencitraan organisasi sudah ada. Tapi yang jadi pertanyaannya (Badan Pengawas PPK) itu apa, namanya apa, di level apa, itu akan dibahas secara detail.” , Kata Hoki.
Diberitakan sebelumnya, pembentukan lembaga pengawas PDP ini masuk dalam amanat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 yang disahkan pemerintah dua tahun lalu.
Lembaga berdasarkan ketentuan Bab IX Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Kewajiban Penguasa Republik Rakyat Tiongkok. Berdasarkan Pasal 58, lembaga ini didirikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Seni.59. Lembaga-lembaga yang diatur dalam ayat 2 Pasal 58:
A. Mengembangkan dan menetapkan kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi yang berfungsi sebagai pedoman bagi subjek data pribadi, pengontrol data pribadi, dan pemroses data pribadi;
B. Pemantauan pelaksanaan perlindungan data pribadi;
C. Perlindungan hukum administratif atas pelanggaran undang-undang ini dan
D. Fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Seni.60. Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) berhak: a. pengembangan dan penetapan kebijakan di bidang perlindungan data pribadi;
B. Memantau kepatuhan pengontrol data pribadi;
C. Mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran perlindungan data pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara dan/atau pengolah data pribadi;
D. membantu aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana yang mempermasalahkan data pribadi yang diatur dalam undang-undang ini;
D. Kerjasama dengan otoritas perlindungan data negara lain untuk menyelesaikan klaim. pelanggaran perlindungan data pribadi lintas batas;
F. Menilai kepatuhan terhadap persyaratan transfer data pribadi ke luar yurisdiksi Republik Indonesia;
D. Menugaskan pengelola data pribadi dan/atau pengolah data pribadi untuk memastikan hasil pengendalian;
H. mempublikasikan hasil pengawasan perlindungan data pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Saya. Menerima pengaduan dan/atau sinyal mengenai dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi;
I.melakukan pemeriksaan dan investigasi terhadap pengaduan, laporan dan/atau hasil pengendalian yang dilakukan serta pengaduan pelanggaran perlindungan data pribadi;
K. Panggilan dan perwakilan seseorang dan/atau badan publik sehubungan dengan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi;
L.meminta keterangan, data, keterangan dan dokumen mengenai dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dari setiap orang dan/atau badan negara;
M.Mengundang dan menghadirkan tenaga ahli yang diperlukan dalam verifikasi dan investigasi dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi;
PP. Sistem elektronik, benda, ruang dan/atau tempat yang digunakan oleh pengendali data pribadi dan/atau pengolah data pribadi, termasuk akses terhadap data dan/atau penunjukan pihak ketiga, pemeriksaan dan penggeledahan, dan
Pdt. Meminta bantuan hukum kepada kejaksaan untuk menyelesaikan perselisihan mengenai perlindungan data pribadi.
Pasal 61 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah Tonton video “Otoritas pengawasan perlindungan data pribadi akan dibentuk pada pertengahan tahun 2024” (agt/fay).