Jakarta –
BPOM menyatakan banyak kosmetik Pinkflash berbahaya karena mengandung bahan yang tidak dapat diterima. Berdasarkan hasil pengujian, BPOM menemukan banyak produk Pinkflash yang mengandung pigmen K3 dan K10.
Menanggapi temuan tersebut, Pinkflash meresponsnya dengan menghapus produk terkait. Berdasarkan penilaian internal, masalah produk disebabkan oleh perusahaan yang sebelumnya bekerja sama mengubah bahan tanpa pemberitahuan dan persetujuan.
“Kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi kami. Kami bertekad menjaga kualitas dan keamanan produk kami,” demikian keterangan resmi akun Instagram yang ditemukan, Sabtu (30/11/2024).
Di bawah ini daftar produk berwarna pink yang ditarik kembali: Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 – #02 (NA11211201040) oleh PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Cosmetics. Ltd. Tersedia dalam warna merah K3 dan K10; PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Kosmetik Co. Izin edar Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream – R04 (NA11211300237) telah dicabut. Ltd. K3 merah, Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 – #01 (NA11211200494) PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. tidak akan lagi tersedia dari Ltd. Memiliki 7 warna oranye asam dan izin edarnya juga telah dicabut.
Sesuai BPOM Nomor 23 Tahun 2019, Badan POM tidak memperbolehkan adanya MK3 pada kosmetik pada sediaan apapun. Pigmen ini termasuk dalam daftar zat berbahaya yang dilarang dalam kosmetik.
Dikutip dari situs resmi BPOM, ada risiko kanker dan reproduksi pada pewarna K3 atau MK3. Senyawa ini disebut pewarna CI 15585. Selain berisiko kanker, juga dapat menyebabkan iritasi kulit. Simak video “BPOM Culik Lamiela & SVMY, Kosmetik Ilegal Sebabkan Kanker” (kna/up)