Jakarta –

Kanwil DJP Jakarta Selatan II meluncurkan layanan ramah disabilitas “LARAS” untuk membantu teman-teman penyandang disabilitas mendapatkan layanan perpajakan yang lebih baik.

Neilmaldrin Noor, Kepala Wilayah Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Selatan II, mengatakan pengenalan layanan perpajakan menggunakan bahasa isyarat sebagai bagian dari LARAS merupakan tantangan baru untuk mengelola pelayanan yang lebih baik bagi semua kalangan.

“Kami berharap dengan menggunakan layanan ini, wajib pajak penyandang disabilitas tidak ragu untuk datang ke KPP karena wajib pajak dapat merasakan layanan yang nyaman, mudah dan baik terhadap layanan yang diterimanya,” kata Neilmaldrin dari KKP Cilandak di Jakarta. Rabu (10 Februari 2021).

Neilmaldrin juga menjelaskan berbagai fasilitas pelayanan bagi penyandang disabilitas yang diterapkan di Kanwil DJP Jakarta Selatan II, antara lain: 1. Fasilitas bagi penyandang disabilitas

Terdapat ketentuan bagi penyandang disabilitas seperti teman tunanetra dan penyediaan alat bantu seperti kursi roda, kruk, kruk, dan alat bantu berjalan.2. Pelayanan bagi tunarungu dan tuna wicara.

Layanan ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang tidak dapat mendengar atau berbicara. Ada juga juru tulis atau tablet tempat Anda dapat menuliskan apa yang ingin Anda diskusikan atau komunikasikan 3. Perwakilan layanan bahasa isyarat

Itu sebabnya ada penasihat pajak yang bisa berbahasa isyarat dan ada pegawai garis depan yang memberikan layanan perpajakan melalui bahasa isyarat atau bertindak sebagai penerjemah. Ruang yang tenang

Demi kenyamanan wajib pajak, ruangan ini disediakan bagi orang gila yang mempunyai akses ke dalamnya.5. Kunci barel

Meteran LARAS ini merupakan meteran khusus bagi sahabat penyandang disabilitas dan tersedia di seluruh kantor pajak Kantor DJP Wilayah II Jakarta Selatan.

Informasi tambahan Neilmadrin juga mengatakan, pengelola layanan tunanetra dan blok navigasi juga telah dilengkapi untuk berjalan.

“Kami terus berupaya memastikan DJP khususnya DJP Jakarta Selatan II menjalankan pelayanannya sesuai standar pelayanan yang ditetapkan, memberikan pelayanan tanpa diskriminasi dan mengupayakan perbaikan terus-menerus,” tutupnya. (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *