Jakarta –
Menteri Keuangan Shri Mulyani Indravati telah membebaskan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sejumlah barang impor tertentu. Barang-barang tersebut berupa suku cadang pesawat, buku-buku ilmu pengetahuan dan teknik, peti mati serta bungkusan lain yang berisi jenazah atau abu.
Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 219 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan untuk Penyelenggaraan Sistem Dasar Administrasi Perpajakan. Aturan berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Dari pajak penghasilan, Pasal 22: atas impor barang atau penyerahan barang, yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dikenakan pajak penghasilan; impor barang yang dibebaskan bea masuk dan/atau nilai tambah. Pajak berupa: (1-19),- bunyi Pasal 219 Keputusan tersebut, dikutip Jumat (11/8/2024).
Barang yang dibebaskan dari bea masuk dan/atau PPN sebenarnya bukan hal baru, namun dengan diberlakukannya pajak dasar mulai 1 Januari 2025, hal-hal tersebut termasuk.
Berikut daftar barang yang dibebaskan bea masuk dan/atau PPN:
1. Barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
2. Barang untuk keperluan badan-badan internasional beserta pejabatnya yang menjalankan tugas di Indonesia dan tidak mempunyai paspor Indonesia, diakui dan didaftarkan dalam Keputusan Menteri yang mengatur tentang tata cara pembebasan bea masuk dan cukai pada saat mengimpor barang untuk keperluan tersebut. penggunaan badan internasional dan pejabatnya yang bekerja di Indonesia;
3. Barang yang dikirimkan sebagai hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, budaya atau untuk bantuan apabila terjadi bencana alam;
4. barang untuk museum, kebun binatang, cagar alam, dan tempat lain yang sejenis yang dibuka untuk pengunjung;
5. barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
6. Barang untuk tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
7. peti mati atau bungkusan lain yang berisi mayat atau abu;
8. Arus barang;
9. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau daerah dan ditujukan untuk kepentingan umum;
10. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadangnya, yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
11. barang dan bahan yang digunakan untuk produksi barang keperluan pertahanan dan keamanan negara;
12. Pemberian vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Vaksinasi Nasional;
13. Buku ilmiah dan profesi, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama dan buku ilmiah lainnya;
14. Kapal laut, kapal sungai, kapal danau dan kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, tongkang beserta suku cadangnya serta perlengkapan dan perlengkapan keselamatan laut untuk keselamatan orang yang mengimpor dan menggunakan perusahaan pelayaran niaga, Perusahaan Perikanan Nasional atau Nasional , Perusahaan Penyedia Jasa Kepelabuhanan Nasional atau Perusahaan Nasional yang menyediakan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sesuai dengan kegiatannya;
15. Pesawat udara beserta suku cadangnya dan perlengkapannya untuk menjamin keselamatan dalam penerbangan dan menjamin keselamatan manusia, perlengkapan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Penerbangan Komersial Nasional, serta suku cadangnya dan perlengkapan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diimpor . seseorang yang ditunjuk oleh Perusahaan Penerbangan Komersial Nasional untuk digunakan dalam penyediaan layanan pemeliharaan dan perbaikan pesawat terbang Perusahaan Penerbangan Komersial Nasional;
16. Kereta api beserta suku cadang dan perlengkapannya untuk perbaikan atau pemeliharaan dan prasarana perkeretaapian, yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha yang mengelola sarana perkeretaapian untuk keperluan umum, dan (atau) badan usaha yang mengelola angkutan prasarana perkeretaapian untuk keperluan umum, serta sebagai komponen atau bahan yang diimpor oleh orang yang ditunjuk oleh badan usaha – penyelenggara angkutan kereta api untuk keperluan umum dan (atau) badan usaha yang menyediakan prasarana angkutan kereta api umum, yang digunakan untuk produksi kereta api, suku cadang, perlengkapannya untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana angkutan kereta api, yang akan dipergunakan oleh badan usaha pengelola sarana angkutan kereta api umum dan (atau) badan usaha pengelola prasarana angkutan kereta api umum;
17. Peralatan dan suku cadang yang digunakan oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data perbatasan dan foto udara wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan untuk menunjang pertahanan negara, diimpor oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia;
18. barang untuk pengambilan minyak dan gas bumi yang impornya dilakukan oleh kontraktor berdasarkan perjanjian kerja sama;
19. Barang untuk kegiatan ekonomi panas bumi; impor sementara, apabila pada saat itu jelas impornya dimaksudkan untuk diekspor kembali; mengimpor kembali, yaitu meliputi barang yang telah diekspor dan kemudian diimpor kembali dengan mutu yang sama, atau barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pembuatan, dan pengujian yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Administrasi Umum Bea dan Cukai.
Tonton juga videonya: Gaya Sri Mulyani hingga Bahlil dengan seragam loreng dan postur hormat
(acd/acd)