Jakarta –

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup dan menghentikan aktivitas lepas pantai di dua resor di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

PK Nugroho Saksono, Direktur Jenderal KKP Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) atau kerap disapa Ipunk, mengatakan penutupan tersebut karena adanya indikasi pemilik resor menggunakan pulau-pulau kecil tanpa berkas izin.

Menurut dia, penutupan resor tanpa izin ini sangat penting untuk menjaga kepemilikan negara atas pulau terluar di Tanah Air tersebut, agar tidak ditempati oleh perusahaan atau negara asing.

“Kami sangat mendukung investasi, khususnya di bidang pariwisata. Karena saat ini merupakan salah satu penyumbang devisa negara terbesar. Namun Maratua tidak boleh membiarkan investasi asing mengganggu integritas. Dari NKRI,” kata Ipunk dalam keterangan tertulisnya. Jumat (20/9/2024).

“Mereka sudah bergabung dalam PMA (penanaman modal asing) dan mendirikan resort, namun lama kelamaan tidak boleh mengelola. Oleh karena itu, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menjamin tertib pengelolaan dan membangun lingkungan usaha di bidang kelautan dan perikanan. katanya lagi.

Ia juga menegaskan, penyegelan tersebut merupakan upaya agar pulau-pulau tersebut tidak mengalami nasib yang sama seperti Sipadan dan Ligitan, di mana orang asing biasa datang ke pulau tersebut untuk berinvestasi namun lambat laun mengambil alih.

“Pulau Maratua dan Bakungan yang merupakan salah satu pulau terluar tanah air perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Oleh karena itu, KKP hadir untuk mengamankan pulau-pulau terluar, menjaga kedaulatan dan melindungi pulau-pulau tersebut dari pengakuan asing.Ipunk menjelaskan.

Sebagai informasi, kata Ipunk, kedua resor tersebut diduga tidak memiliki tiga izin yakni izin PKKPRL, izin kegiatan wisata darat lainnya tanpa izin usaha, dan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Bahkan, sebuah resor di Pulau Bakungan menghubungkan pulau satu dengan pulau lainnya dengan jembatan yang dioperasikan oleh PMA dari Jerman dan dijalankan oleh orang dari Swiss. Sedangkan PT MID di Pulau Maratua dikuasai PMA asal Malaysia.

“Setelah dilakukan pengecekan kondisi saat peninjauan aktivitas maritim kedua resor tersebut, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan pantai dan pulau-pulau kecil yang diduga tidak sah,” ujarnya. Kami segera menghubungi dewan. “Akhiri manajemen. Kalau tidak terselesaikan, tetap kami tutup.”

Senada dengan hal tersebut, Halid K Jusuf, Direktur Pelaksana Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Departemen Umum PSDKP menjelaskan, posisi kuat berupa segel diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam kegiatan eksploitasi maritim. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, PMA yang ingin mendirikan usaha di pulau-pulau kecil harus mendapat izin dari KKP. Jika tidak, para pihak tak segan-segan membekukan perusahaan tersebut.

“Kami masih memberikan kelonggaran dengan menyarankan apabila dalam jangka waktu tertentu perusahaan yang dikuasai PMA tidak disetujui, maka para pihak akan memberikan sanksi administratif, menutup atau membekukan perusahaan tersebut,” kata Halid. (fdl/fdl)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *