Ibukota Jakarta –
Read More : Bamsoet Dukung Transformasi Ekonomi Nasional Melalui Program Hilirisasi
Satgas penertiban barang impor tertentu menyita ribuan barang impor ilegal senilai Rp 46 miliar di Gudang Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Produk-produk ini kemudian akan dimusnahkan dengan berbagai cara.
Direktur Jenderal Departemen Perlindungan Konsumen dan Tertib Perdagangan (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang mengatakan, produk yang mudah terbakar seperti pakaian jadi, kain, dan tekstil lainnya akan musnah jika dibakar.
Namun proses pemusnahan ini tidak langsung dilakukan oleh gugus tugas melainkan diserahkan kepada industri BBM. Karena Satgas Penyelundupan hanya merupakan badan khusus yang bertugas hingga Desember 2024, maka badan tersebut tidak memiliki sumber pendanaan mandiri.
“Nah kalau kita musnahkan (impor ilegal) itu butuh biaya. Pemerintah, Satgas ini khusus dibentuk kemarin. Jadi kita tidak punya dana untuk mobilisasi dan pemusnahan. Makanya kita bekerja sama dengan industri untuk pemusnahan. ,” kata Moga saat ditemui wartawan di Tempat Penyimpanan Bea Cukai (TPP) Cikarang, Kab. Bekasi, Selasa (8 Juni 2024).
Selain itu, menurut Moga, langkah tersebut dapat menguntungkan banyak pihak karena industri ini membutuhkan bahan bakar untuk berproduksi. Barang sitaan berupa balpres atau pakaian bekas impor yang dikemas dalam tas padat dan gulungan kain dinilai bisa membantu industri dalam penyediaan bahan bakar.
Lebih lanjut, Moga mengatakan industri bisa menggunakan barang sitaan tersebut secara gratis. Namun pengambilan barang tersebut harus mendapat izin dari instansi terkait.
Misalnya saja untuk pakaian yang disita Bareskrim Polri tentunya harus mendapat izin dari pihak kepolisian. Sementara itu, Departemen Umum Bea dan Cukai (DJBC) bisa meminta Kementerian Keuangan menyita barang tersebut.
Selain itu, proses pembakaran juga harus dilakukan di bawah pengawasan Badan Reserse Kriminal Umum (PPNS) dan Polri. Hal ini untuk memastikan tidak ada barang impor ilegal yang dijual kembali di pasaran.
“Industri membutuhkan bahan bakar, sebagian di antaranya berasal dari roll and roll sitaan,” jelas Moga. Mereka (industri) hanya mengirim (impor ilegal) ke sana (ke pabrik untuk dijadikan bahan bakar).”
“(Barang selundupan) tidak akan (dijual kembali di pasaran), nanti saksi PPNS dan Polri,” ujarnya lagi.
Sedangkan produk lain yang tidak dapat dijadikan bahan bakar, seperti barang elektronik, kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan. Meski dia tidak menyebut lebih detail proses pemusnahan barang selundupan tersebut.
“(Barang elektronik yang diimpor secara ilegal nantinya akan dimusnahkan,” tutupnya. (fdl/fdl)