Jakarta –

Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi (IP) harus mencocokkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kustomisasi harus dilakukan sebelum akhir bulan ini yaitu 30 Juni 2024.

Integrasi NIK dan NPWP akan menjadi Nomor Identitas Tunggal (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan Wajib Pajak serta pengisian database pada file induk Wajib Pajak.

Artinya kedepannya DJP mempunyai akses terhadap data dan informasi terkait pelaporan perpajakan seperti kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, transaksi mata uang, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha pihak ketiga. Para Pihak.

Dengan demikian, kesesuaian tersebut diharapkan mampu meningkatkan tax rasio karena mampu mendorong kepatuhan pajak terhadap sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia.

Kemudian melalui integrasi ini, wajib pajak juga diharapkan lebih jujur ​​dalam melaporkan pajaknya. Sebab dengan semakin lengkapnya informasi dalam sistem DJP, maka wajib pajak akan semakin sulit menyembunyikan sumber penghasilannya sebagai sumber penghitungan pajaknya.

Ketentuan ini sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Lalu bagaimana cara menaatinya?

Validasi NIK-NPWP dapat dilakukan dengan melakukan pemutakhiran data wajib pajak secara mandiri di laman jasa.go.id (dengan identitas/NPWP masing-masing), melalui Call Center Pajak Circle 1500200, atau dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak terdekat. akan datang (KPP).

Referensi yang digunakan untuk pemutakhiran data ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) wajib pajak. Sedangkan unsur pokok yang perlu diperjelas adalah Nomor Identitas Kependudukan (NIK), nama, tempat, dan tanggal lahir wajib pajak. Cara validasi NIK menjadi NPWP:

1. Masuk ke halaman web DJP di jasa.go.id

2. Login dengan memasukkan NPWP, beserta password dan kode keamanan (captcha) yang diberikan. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’

3. Pada menu ‘Profil’ akan terlihat keabsahan data utama yang Anda miliki, baik ‘Perlu Diperbarui’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan Anda perlu memvalidasi NIK Anda

4. Pada halaman menu ‘Profil’ juga akan ada ‘Data Induk’ dan Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di kolom ini Anda perlu memasukkan 16 digit NIK Anda

5. Setelah selesai, klik ‘Validasi’. Sistem akan divalidasi dengan data yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

6. Apabila data kemudian dinyatakan valid maka sistem akan menampilkan notifikasi informatif bahwa data telah ditemukan. Lalu klik ‘Ok’ pada notifikasi tersebut

7. Kemudian pilih menu ‘Ubah Profil’

8. Pada bagian ubah profil Anda juga dapat melengkapi bagian klasifikasi lapangan usaha (BCL) dan data keluarga

9. Jika Anda sudah melengkapi dan memvalidasi profil Anda, maka Anda dapat menggunakan NIK Anda untuk login DJP Online.

Apabila validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk memastikan ketidaksesuaian data tersebut.

Kelancaran layanan web Dukcapil juga mempunyai pengaruh ketika wajib pajak memperbarui datanya secara mandiri. Jika sistem Dukcapil error, bisa jadi tidak bisa divalidasi, padahal datanya benar-benar sesuai dengan data Dukcapil.

Lihat juga video ‘Pemerintah siapkan aplikasi INA, permudah masyarakat dapat KTP digital’:

(gambar/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *