Jakarta –

Penonaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk menjadi Wajib Pajak Non Efektif (NE) mungkin diperlukan dalam keadaan tertentu. Proses ini penting untuk menghindari kewajiban pajak yang tidak perlu dan melindungi informasi perpajakan. NPWP dapat dinonaktifkan atau dihapus sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku pada Departemen Pendapatan.

Bahkan, penonaktifan NPWP kini bisa dilakukan secara online khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP). Berikut beberapa cara menonaktifkan NPWP. Penonaktifan NPWP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Anda dapat mengajukan permohonan penonaktifan NPWP Anda ke KPP yang terdaftar (secara langsung atau melalui pos atau jasa pos). Lampirkan dokumentasi yang menunjukkan bahwa NPWP dapat dinonaktifkan atau diaktifkan kembali. Wajib Pajak hanya perlu datang langsung ke Kantor Pajak dan mengajukan permohonan pembatalan NPWP secara tertulis. Caranya adalah dengan mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP di KPP.2. Nonaktifkan NPWP melalui website Tax.go.id Kunjungi Jasa.go.id Klik fungsi Live Chat. Pilih NPWP. Klik Aktifkan kembali NPWP/Nonaktifkan NPWP. Mengisi Formulir Penghapusan NPWP secara elektronik yang dapat diunduh melalui e-registrasi. aplikasinya tersedia di website DJP atau di channel live chat Kring Pajak di website www.pajak.go.id.3. Nonaktifkan NPWP melalui Kring Pajak

Wajib Pajak dapat menghubungi Pajak Kring di nomor 1500200 pada hari kerja (Senin s/d Jumat) antara pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Ada beberapa syarat untuk menonaktifkan NPWP. Per-04/PJ/2020 Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Wajib Pajak Tidak Efisien, Wiraswasta, Membuka Rekening Keuangan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Bagian 2, dan berada di luar negeri lebih dari 183 hari. 12 bulan. Hal ini membuktikan bahwa mereka tidak bermaksud untuk dikenakan pajak luar negeri atau meninggalkan Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta telah mengajukan permohonan pembatalan dan belum mengambil keputusan untuk tidak membayar SPT dan/atau pajak. Selama dua tahun berturut-turut, berdasarkan penelitian di lapangan, tidak jelas apakah orang pribadi atau orang lain belum memenuhi persyaratan penyusunan dokumen pendaftaran NPWP, dan cabang NPWP tidak berhak mengenakan pajak atas bangunan dan bangunan miliknya sendiri di ketentuan perpajakan tambahan atas SKPKB. persyaratan dan/atau persyaratan bagi Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan. Simak Video: Kampanye di Jaktim, Rano Karno Janjikan Pemotongan Pajak (kq/fds)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *