Jakarta –
Cara mendapatkan paspor tahun 2025 menjadi informasi penting bagi Anda yang ingin bepergian ke luar negeri. Sebab paspor sendiri merupakan dokumen tanda pengenal resmi yang diakui secara internasional. Apa itu paspor?
Menurut situs Kementerian Luar Negeri, paspor adalah dokumen perjalanan yang memuat informasi tentang identitas pemegangnya. Mulai dari nama pemegang, tempat lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor paspor, dan masa berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011. Yang dimaksud dengan paspor di imigrasi diartikan sebagai berikut:
“Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk perjalanan internasional dan berlaku untuk jangka waktu tertentu.”
Di Indonesia, paspor hanya diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Persyaratan Penerbitan Paspor
Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi RI, untuk membuat paspor baru perlu disiapkan beberapa dokumen. Berikut daftar dokumen yang harus dilengkapi: Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau Surat Keterangan Relokasi (KK) Luar Negeri Bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta nikah, ijazah atau akta baptis kewarganegaraan Indonesia, atau surat pilihan kewarganegaraan sesuai dengan persyaratan hukum Surat perubahan nama dari pejabat yang berwenang (jika ada).
*Catatan: Dokumen harus mencantumkan nama, tempat, tanggal lahir dan nama orang tua. Bila tidak, sertakan surat keterangan dari instansi terkait.
Selain itu, informasi umum yang perlu diperhatikan dalam menyiapkan paspor baru adalah sebagai berikut: Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) baik di dalam maupun di luar negeri. Paspor standar termasuk paspor elektronik (e-paspor). ) dan non-paspor. Permohonan imigrasi dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menerbitkan paspor baru
Untuk membuat paspor baru, langkah pertama yang dilakukan adalah mendapatkan nomor antrian sebelum diproses sendiri di kantor imigrasi. Nomor antrian dapat diperoleh secara online melalui aplikasi M-Passport atau dengan mendatangi langsung kantor imigrasi setempat.
Berikut cara membuat paspor baru secara online sebelum tiba di kantor imigrasi:
1. Download dan install aplikasi M-Paspor dari Playstore atau Appstore.
2. Daftarkan akun dengan mengisi data pribadi Anda hingga akun berhasil diaktifkan.
3. Login ke akun M-Passport Anda.
4. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
5. Mengisi Kuesioner Layanan Aplikasi dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai kebutuhan.
6. Pastikan foto dokumen diambil dalam posisi tegak dan seluruh dokumen terlihat jelas atau unggah hasil scan dokumen dalam format jpg.
7. Pilih lokasi untuk membuat paspor dan aktifkan opsi “Gunakan Lokasi Saat Ini”.
8. Pilih kantor imigrasi yang tersedia dan tanggal kedatangan.
9. Selesaikan pembayaran online/offline maksimal 2 jam setelah registrasi. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu 2 jam, permohonan akan dibatalkan secara otomatis.
10. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal dengan membawa bukti registrasi M-Passport dan dokumen asli untuk pembuatan paspor baru
1. Memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
2. Pembayaran biaya paspor.
3. Pengambilan foto dan sidik jari.
4. Wawancara.
5. Periksa.
6. Keputusan pengadilan Cara membuat paspor online
Sebelumnya, pemohon harus mendapatkan nomor antrian pengurusan paspor terlebih dahulu. Aplikasi Registrasi Antrian Pengajuan Paspor Online (APAPO) Dapat diunduh di Playstore dan M-Passport Cara membuat paspor online. Aplikasinya dapat diunduh dari Google Play Store dan App Store.
Pelamar dapat langsung mengakses tautan https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/ untuk versi web. Pemohon kemudian akan diminta untuk membuat akun dan mengisi formulir. Namun untuk wawancara dan pengambilan foto paspor, pemohon tetap harus hadir di kantor imigrasi yang dipilih pada formulir paspor baru 2025.
Pemerintah resmi memperkenalkan tarif atau harga terbaru pembuatan paspor yang akan berlaku mulai hari ini. Perubahan tarif pembuatan paspor ditetapkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Aturan tersebut ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024. Atau tepat dua hari sebelum pensiun. Dalam hal ini, tarif pembuatan paspor baru berlaku untuk jangka waktu 60 hari sejak tanggal penerbitan atau 17 Desember 2024 terhitung hari ini. Daftar harga produksi paspor saat ini
1. Paspor normal non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan.
2. Paspor standar non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
3. Paspor elektronik biasa dengan masa berlaku maksimal 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
4. Paspor elektronik standar dengan masa berlaku maksimal 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan.
5. Dokumen perjalanan seperti paspor untuk WNI: Rp 100.000 per permohonan.
6. Dokumen perjalanan seperti paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per aplikasi.
7. Layanan Pengiriman Paspor Same Day: Rp 1.000.000 per permohonan tanpa biaya penerbitan paspor.
Sedangkan biaya pelepasan paspor yang hilang tetap Rp 1.000.000 per buku, dan biaya paspor rusak tetap Rp 500.000 per buku.
Berikut cara mendapatkan paspor tahun 2025, termasuk biaya terbarunya. Semoga ini bisa membantu! (fdl/fdl)