Jakarta –
Baieric Motors Verke (BMV) Aktiengesellschaft (AG) telah menggugat mobil PT Bid Indonesia pada klasifikasi merek. Doa membuka suara setelah BMV digugat di Indonesia.
BMV AG telah mengajukan gugatan untuk PT Bid-Motor Indonesia dalam kargo pusat dalam kasus pusat no. 19 / PDT.SUS-HKI / Merek / 2025 / PN Niaga JKT.PST. Gugatan itu terdaftar mulai 26 Februari 2025.
Dalam gugatan itu, klasifikasi branding ditulis. Namun, petitum dan gugatan tidak ditampilkan. Status kasus masih dalam percobaan pertama.
Kepala hubungan antara PR dan Pemerintah PT Bid Motor Indonesia, Luther Panjaitan, membuka suara di atas litigasi BMV terhadap mesin doa Indonesia. Luther mengkonfirmasi bahwa ada gugatan antara BMV AG dan Bid Indonesia.
“Memang benar bahwa ada tindakan hukum antara BMV AG dan Bid Indonesia berada di distrik Tengah Tengah. Saat ini kami ditangani divisi hukum dan pengembangan mereka,” kata Luther, “Luther”.
Namun, Luther telah memastikan bahwa gugatan ini tidak mempengaruhi bisnis penawaran di Indonesia. Berdoa -Bisnis dan Layanan di Indonesia masih bekerja seperti biasa.
“Yang pasti adalah bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi pekerjaan kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami tentu saja solusi terbaik untuk kedua belah pihak,” kata Luther.
Tidak ada kasus yang disebutkan, yang digugat oleh BMV terhadap mesin doa Indonesia. Namun, di bagian lain dunia, BMV telah mengancam bahwa mereka akan menahan persyaratan paten. Itu dimulai setelah berdoa seharusnya menggunakan nama ‘Mini Dolphin’ untuk kendaraan listrik barunya.
“Kelompok BMV tahu bahwa ada permintaan dari tawaran ‘Mini Dolphin’ di Australia. Masalah ini adalah untuk meninjau hukum kami dan memutuskan untuk tidak memutuskan komentar lebih lanjut tentang masalah saat ini,” kata juru bicara Mini BMV Australia dari kendaraan tersebut.
Sebagai catatan, BMV telah mengadakan merek dagang “Mini” sejak Maret 1997. Sementara nama ‘Mini Cooper’ dipatenkan setahun sebelumnya. Pendaftaran paten dilakukan tak lama setelah merek itu berada di antara kepemilikan Jerman.
Sementara pencarian oleh basis data Kemenkum -Intellectual Property berada di Indonesia, perlindungan merek diterima pada Oktober 2027 bernama BMV AG.
Selanjutnya, Bottom Company Limited juga mendaftarkan Mini Dolphin BOD dengan nomor aplikasi Did2023122429. Tanggal perlindungan merek berakhir 22. Desember 2033 tahun. Tonton video “revisi” tawaran tawaran 7: Siap menunda di mana saja dan tindakan ganas! “(RGR / DIN)