Jakarta –

Inti (Dukungan ISB) telah mengumumkan bahwa sejumlah perwakilan serikat pekerja di sektor maritim yang sebenarnya dilaporkan ke industri produksi makanan laut.

Laporan ini kemudian dipimpin oleh pengembangan pengembangan industri buruh, Agatha widianawati, di antara hadirin pada hari Senin (24/2).

Menurut ISB, Dhamayanti, persyaratan untuk masalah yang diterima pekerja masih di bawah perusahaan asuransi, untuk pekerja perempuan yang tidak sesuai dengan aturan.

Laporan tentang hasil survei ISB ini tentang persyaratan untuk pekerja penjualan dalam penjualan makanan laut di distrik Muncar, Banyuwangi. Di mana ada setidaknya 2.443 pekerja dalam urutan produksi dan gudang di departemen produksi dan gudang di dalam tujuh perusahaan.

“Tujuh pemroses pemrosesan pelaut, dengan penghancuran sarden dan tidak adanya, mencurigai bahwa aturan kerja”, Senin (2/24/2025).

Dia tidak menyebutkan, dia mengatakan bahwa semua pekerja bekerja pada waktu dan bekerja setiap hari. Meskipun jenis pekerjaan yang mereka lakukan berdasarkan, di mana mereka dapat bekerja di bawah Pekerja Perjanjian Waktu (PKWTT) permanen.

“Perbanjaan karrasi telah digunakan oleh aturan perusahaan oleh perusahaan untuk memenuhi hubungan harian harian

“Pekerja mengatakan mereka bekerja selama lebih dari 21 hari dan lebih dari tiga bulan, akibatnya mereka dapat mengasuransikan mereka.

Tentang gaji, ia mengatakan bahwa 75% pekerja adalah upah selama Kota Banyuwangi (UMK) terkecil yang sekitar 50.000 /90,90.000,00. Meskipun hari Banyuwangi adalah UMK per hari RP. 105.000 / hari. Klik Langsung (HNS / HNS)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *