Jakarta –
Read More : Rosan Buka-bukaan Alasan Tesla Ogah Investasi di RI
Cuti melahirkan maksimal 6 bulan ditetapkan bagi perempuan bekerja yang berstatus ibu dan melahirkan anak. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Tahun 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menandatangani undang-undang tersebut pada 2 Juli 2024.
Serikat pekerja merespons dengan baik kebijakan ini. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat, yang juga seorang perempuan, mengatakan kebijakan tersebut akan menjamin hak-hak pekerja perempuan.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan merugikan pengusaha karena akan menurunkan produktivitas tenaga kerja. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah dilakukan di berbagai negara.
Faktanya, hingga saat ini belum ada informasi mengenai penurunan produktivitas perusahaan, karena memberikan cuti panjang kepada karyawan yang memiliki anak.
“Mereka (pengusaha) mungkin menganggapnya merugikan dan menambah beban biaya produksi bagi pelaku usaha, tapi saya jamin justru meningkatkan produktivitas perusahaan, malah jauh lebih tinggi dan dampaknya. perusahaan dari segi pendapatan dan profitabilitas,” kata Meera saat dihubungi detikcom, Minggu (7/7/2024).
Menurut dia, pengalaman serupa juga terjadi di sejumlah negara Asia. Padahal, masa cutinya jauh lebih lama, yakni 6 hingga 9 bulan.
“Sama seperti Vietnam dan Jepang yang menerapkan hak cuti lebih dari 4 bulan, 6 bulan, bahkan 9 bulan, suaminya juga akan mendapat cuti,” kata Meera.
“Tidak perlu khawatir adanya tambahan biaya produksi atau penurunan produktivitas,” lanjutnya.
Seperti diketahui, dalam Pasal 3 Pasal 3 UU Nomor 4 Tahun 2024 tertulis jika seorang ibu bekerja hamil dan melahirkan anak, maka ia berhak mendapat cuti paling lama 6 bulan.
Disebutkan, cuti hamil dan melahirkan minimal 3 bulan, dan tambahan 3 bulan diberikan apabila kondisi khusus ibu atau anak dibuktikan dengan laporan dokter.
“Cuti hamil dan cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 harus diberikan oleh pemberi kerja”, – tertulis dalam ayat 4 Pasal 4.
Cuti tambahan selama 3 bulan dapat diberikan jika terjadi kesehatan ibu, masalah terkait kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau keguguran. atau gangguan kesehatan kelahiran, gangguan kesehatan dan/atau komplikasi lainnya.
Seorang ibu yang mempunyai masalah seperti hamil dan keguguran berhak mengambil cuti selama satu setengah bulan sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter spesialis kebidanan-ginekologi, bidan. (benda/budak)