Badung
Seorang alien Amerika berinisial RLG diusir. Ia diusir dari Pulau Dewata karena merusak rumah warga Guyana karena sewanya tidak diperpanjang.
Pria asal Alaska, AS, diusir dari rumahnya setelah bermasalah dengan warga Tampaking, Georgia. Pada Juni 2024, terjadi penghancuran rumah warga Guyana bernama Wayan Darta.
Orang asing tersebut kecewa karena tuan tanah menolak permintaannya untuk memperpanjang sewa dan membatalkan perpindahan tersebut. Aksi tersebut pun menjadi viral di media sosial.
Surat kabar “Daily Executive” memberitakan: “Sikap RFA agresif dan menghina keluarga pemilik, meninggalkan lankiran (tempat salat) pemilik dan merusak pohon-pohon di taman. “Selain perbedaan pendapat mengenai sewa, pemilik juga menolak permintaan perpanjangan sewa.” (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenem) Denpasar Gustaviano Napetupulu dalam jumpa pers, Senin (8/7/2024).
Saat Darta menolak perpanjangan perpanjangan, RLG berang. Atap rumah kontrakan Darta diduga disuruh dibongkar oleh orang tak dikenal.
Darth mau tidak mau melihat rumahnya digeledah oleh orang-orang. Pemilik rumah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. RLG ditangkap saat berada di rumahnya.
Gustaviano mengumumkan pada Jumat (7/5/2024) bahwa dirinya telah memulangkan pria berusia 55 tahun itu. Selain bermasalah dengan masyarakat yang tinggal di Tampa, RLG juga diketahui memiliki pisau doa yang dikirim oleh temannya di Amerika Serikat.
“Diakuinya itu dijadikan sampel produksi lalu dijual kembali,” jelas Gustaviano. “Dia berencana mengirimkan pisau itu terlebih dahulu ke pengrajin di Bali untuk dijadikan penutup.”
Kepemilikan sajadah adalah tindakan ilegal dan tindakan RFA berpotensi membahayakan keselamatan dan ketertiban umum, kata polisi. Oleh karena itu, Polres Gianyar mengirimkan RFA ke Kantor Imigrasi Denpasar beserta surat rekomendasi deportasi.
RLG datang ke Indonesia pada tahun 2012 dengan modal dari investor KITAS.
Ia mengaku pertama kali datang ke Indonesia sebagai misionaris dan membantu banyak orang di Bali. Ia kemudian menyewa rumah dari warga sekitar di Tampakeshire mulai Juni 2014 hingga Juni 2024.
——–
Artikel ini dimuat di detikBali. Saksikan “Orang Asing Kritik IKN, Polisi Ambil Tindakan” (wsw/wsw)