Jakarta –
Pimpinan Lion Air Group angkat bicara soal kenaikan PPN menjadi 12 persen. Mereka mengatakan, jika mengikuti aturan, kenaikan tersebut pasti akan berdampak pada harga tiket dan daya beli masyarakat.
Kenaikan PPN rencananya akan dilaksanakan pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HEC).
Menanggapi hal tersebut, presiden dan direktur Lion Group, Capt. Daniel Putut Kuncoro Adi mengatakan hal ini tentunya juga berdampak pada daya beli industri penerbangan.
“Kita kembali trade-off antara manfaat, antara penerimaan pajak dan manfaat riil. Karena mempengaruhi harga, otomatis mempengaruhi daya beli,” kata Daniel saat ditemui di gedung perkantoran Lion Group di Balaraja, Rabu (20). /3/2024). .
Meski kenaikannya hanya satu persen, namun juga dapat menantang daya beli masyarakat Indonesia.
“Hanya 1 persen berarti sudah terdampak, dari 11 persen ke 1 persen lagi, kalau daya beli masyarakat sudah sampai di titik itu. Tapi sekali lagi, kita katakan itu kebijakan pemerintah yang harus kita ikuti,” imbuhnya.
Ia berkaca pada pengalaman kenaikan PPN yang belakangan naik dari 10 menjadi 11 persen. “Iya dampaknya semua orang teriak-teriak soal harga tiket pesawat,” ujarnya.
Di sisi lain, meski aturannya sudah lama disusun, pemerintah mengaku mengikuti perkembangan terkini.
“Kami akan terus melakukan kajian dan juga akan ada transisi pemerintahan, jadi kami juga menunggu,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta. Selasa, dikutip Antara, Kamis (21/3/2024).
Sebaliknya, jika wacana kenaikan pajak hingga 12 persen dikembangkan, Indonesia akan disandingkan dengan Filipina sebagai negara dengan PPN tertinggi di kawasan Asia Tenggara.
Artinya kalau kita pasang (PPN) 12 persen, itu yang paling tinggi. Apalagi kalau kita pakai tarif yang seragam, jelas akan membebani konsumen yang menggunakan 95 persen pendapatannya untuk membeli kebutuhan pokok. kehidupan.” katanya. Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi Indef Ahmad Heri Firdaus, dikutip Antara.
Selain Filipina yang sebesar 12 persen, negara lain seperti Kamboja dan Laos juga menerapkan pajak sebesar 10 persen. Untuk Vietnam, mereka memiliki skema sistem dua tingkat yaitu 10 persen dan 5 persen. Saksikan video “Kemenparekraf Sebut Status Pengurangan Tiket Pesawat” (msl/fem)