Jakarta –
Jaksel (Jaksel), pengusaha berinisial PW yang merupakan Direktur PT Dan terancam hukuman penjara. Ia diduga sengaja menyerahkan PPN yang mempunyai nilai tambah (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan dengan sengaja tidak menyerahkan PPN yang dipotong atau dipungut.
Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil DJP) melimpahkan pertanggungjawaban tersangka PW dan barang bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Kejari Jakarta Selatan. Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
“Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh PW dalam kurun waktu dua tahun, yakni pada tahun 2017 dan 2018,” demikian keterangan resmi DJP, Jumat (27/12/2024).
PW juga dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang dipotong atau dipungut sehingga mengakibatkan kerugian penerimaan negara minimal Rp 679.620.408 Ditambah sanksi Administratif.
Dalam proses penyidikan, penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan I mengizinkan tersangka PW melakukan penyesuaian akhir dengan membayar sejumlah pokok pajak yang belum dibayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan undang-undang perpajakan.
Sayangnya, peluang tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka PW. Hingga surat panggilan terakhir dikabulkan, tersangka PW masih belum menggunakan upaya terbaik dan tidak mengindahkan panggilan penyidik.
Sehingga terpaksa dijemput dan dibawa dari kediamannya untuk diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan agar kasusnya bisa diproses, ujarnya.
Sebagaimana diketahui, untuk menghindari sanksi denda perpajakan yang menjeratnya, maka tersangka dapat menggunakan asas pembetulan akhir, yaitu tersangka memenuhi utang pajak yang menjadi dasar pidananya dan sanksi yang bersangkutan sebagai pengganti pidana. kalimat.
Wajib Pajak berhak menentukan apakah akan menggunakan upaya hukum final atau tetap menjalani hukuman pidana penyidikan. Sebab, filosofi utama pemidanaan dalam tindak pidana perpajakan adalah pemulihan kerugian negara, bukan pemidanaan korporasi. (Bunuh/Bunuh)