Jakarta –

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT) melepasliarkan komodo (Veranus komodoensis) di Hutan Watu Pajung, Desa Nampar Sepang, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

“Kami baru saja melepasliarkan komodo yang merupakan satwa liar yang dilindungi,” kata Kepala Resort Watu Nggong KSDA Wilayah II Ruteng Yohanes Marung dikutip Antara, Jumat (3/1/2025).

Ia mengatakan, pelepasan satwa dilindungi tersebut dilakukan di Hutan Watu Pajang yang merupakan habitat komodo yang menjadi daya tarik wisatawan yang datang ke NTT.

Yohanes juga menjelaskan pelepasan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat dilepasliarkan, satwa liar yang dilindungi tersebut dalam keadaan sehat dan lengkap.

Ia mengatakan, komodo yang dilepasliarkan memiliki panjang 197 cm dan berat 20 kilogram.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kalpataru Arsyad mengatakan, komodo tersebut sebelumnya telah diserahkan warga sekitar, Kamis (26/12) ke BBKSDA, lalu dilepasliarkan kembali.

Komodo ditangkap dalam keadaan hidup dan kaki belakang kirinya tidak bisa bergerak, diduga tertabrak kendaraan yang lewat, kata Arsyad.

Setelah proses serah terima dilakukan, segera dilakukan pengelolaan dan pemeliharaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan komodo.

Proses pelepasan satwa dilindungi telah dilakukan sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar. Saksikan video “Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sebut Taman Nasional Komodo Ditutup Sementara” (fem/fem)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *