Jakarta –

Read More : Cerita Dokter Temukan Anak Alami Anemia gegara Sering Diberi Teh oleh Neneknya

Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 6 Keputusan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atau Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepesertaan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendaftar atau mendaftar pada BPJS Kesehatan, sebagai peserta.

Bantuan Iuran Peserta (PBI) menyasar masyarakat miskin yang didukung bukti dari dinas sosial. Saat ini masyarakat yang berpenghasilan sudah bisa mendaftar di BPJS Kesehatan Mandiri.

Lantas, apakah peserta BPJS swasta bisa transfer ke PBI jika memiliki tunggakan iuran?

Deputi Bidang Komunikasi dan Humas Komisi BPJS Kesehatan Rizky Anugerah menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan swasta yang masih memiliki tunjangan bisa mentransfer secara gratis menjadi peserta PBI yang dibiayai pemerintah.

Namun, utang peserta terdampak selama masih menjadi anggota swasta BPJS Kesehatan tetap dicatat sebagai piutang.

“Kalau transfer dari penerima PBPU ke PBI bisa langsung transfer tanpa membayar pinjaman. Namun tetap tercatat sebagai penerima,” imbuhnya saat diwawancarai detikcom, Jumat (13/9/2024).

Rizzky mengatakan, utang-utang yang menjadi kewajiban selama PBPU atau wilayah Mandiri tidak akan langsung dihapus atau dikurangi.

“Apabila yang bersangkutan sudah bisa kembali ke unit PBPU/mandiri, maka biaya/informasi latar belakangnya harus dibayar terlebih dahulu untuk menjadi aktif,” ujarnya.

Proses pengajuan perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri menjadi PBI dapat dilakukan langsung melalui Kantor Pelayanan Publik setempat.

Beberapa dokumen yang harus dilampirkan: Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Bukan Penduduk (KTP) Harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Rizzky menjelaskan, proses alih status peserta BPJS Kesehatan Mandiri menjadi PBI mungkin memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu. Sebab, bergantung pada kecepatan sistem Dinas BPJS Kesehatan dan koordinasi instansi terkait.

Untuk mengetahui apakah terdaftar di DTKS, peserta dapat mengecek penerima PBI BPJS Kesehatan melalui situs resmi DTKS. Simak video “Persi yakin BPJS saat ini punya sistem untuk turunkan klaim bodong” (suc/naf)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *