Jakarta –
Read More : Inter Dinilai Sejajar Tim-tim Unggulan Liga Champions
Kementerian Kelautan dan Perikanan (MPF) berhasil menghemat uang negara sebesar Rp3,1 triliun dari penangkapan ikan ilegal hingga semester I-2024.
Indikator ini diperoleh dari variabel umum penghematan sumber daya perikanan (produksi), penerimaan negara (PDB dan pajak), angkatan kerja, dan bahan bakar minyak (MBM).
Direktur Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saxono (Ipunk) menjelaskan, angka tersebut diperoleh dari hasil pengawasan laut armada PSDKP di seluruh wilayah Administrasi Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Selama 28 hari di laut, 109 hari pengawasan udara dengan pesawat pengintai lintas udara, kami berhasil memeriksa kepatuhan 2.535 kapal, 102 objek laut diperiksa kepatuhannya. Pada saat yang sama, 112 kapal ikan (95 KIA) ditahan karena diduga pelanggaran dihentikan,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (8/6/2024).
Angka tersebut meningkat dibandingkan semester I tahun 2023. Pada tahun 2023, kapal ikan yang ditangkap berjumlah 76 kapal, KII 66, dan KIA 9.
Dari bidang pengendalian sumber daya kelautan, Ditjen PSDCP mampu meninjau 105 kasus pada tahun 2024, yang meliputi 87 kasus ruang laut, 9 kasus penangkapan ikan yang merusak, 6 kasus ikan yang dilindungi, dan 3 kasus kapal terdampar.
“Berbagai pelanggaran di bidang kelautan dan pengelolaan ruang laut, rata-rata unit usaha tidak memenuhi persyaratan dasar perizinan pemanfaatan ruang laut, kemudian tidak mematuhi ketentuan izin usaha (pemanfaatan ikan dan pulau-pulau kecil yang dilindungi). Penangkapan ikan digunakan untuk merusak ekosistem dan bahan serta peralatan penangkapan ikan merusak sumber daya dan lingkungan, katanya.
Kami juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menyelamatkan negara dari penyelundupan BBL ilegal yang telah dihadang sebanyak 23 kali di 11 lokasi.
Total BBL 2 juta dengan nilai sisa Rp 277 miliar, kata Ipunk.
Berdasarkan data PSDKP, jumlah BBL yang berhasil diselamatkan dari penyelundup oleh penegak hukum akan melebihi 1,34 juta pada tahun 2023.
Seperti diketahui, pemerintah memperbarui kebijakan pengelolaan BBL dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No 7 Tahun 2024 merupakan langkah yang tepat. Regulator ini menjadi solusi untuk memberantas penyelundupan BBL.
Perdagangan udang secara resmi bagus, karena meski pemerintah sudah melarang ekspor BBL, namun praktik penyelundupan masih terus terjadi hingga saat ini. Penyelundupan menimbulkan kerugian yang besar bagi negara. (bermacam-macam)