Jakarta –
Read More : Menaker Klaim Pengaduan soal THR Telat-Tak Dibayar Turun 30%
Lembur merupakan salah satu hak pegawai yang bekerja pada hari merah atau hari libur nasional seperti tahun baru. Kementerian Ketenagakerjaan (Kamnakar) juga memperpanjang penghitungan upah lembur bagi pegawai yang bekerja pada hari libur nasional seperti Tahun Baru.
Berdasarkan Instagram @Kemnaker, Senin (30/12/2024), penghitungan ini setidaknya terbagi pada dua kategori perusahaan. Kategori pertama diperuntukkan bagi perusahaan yang menerapkan jam kerja 7 jam per hari dan 40 jam per minggu selama 6 hari kerja dalam 1 minggu.
Upah lembur dihitung sebagai berikut: – untuk jam pertama sampai jam ketujuh – pembayaran sebesar 2 kali tarif per jam. – Untuk jam kedelapan – 3 kali upah per jam. i- Jam ke-9, ke-10 dan ke-11 dibayar 4 kali per jam.
Contoh perhitungan: X bekerja dan menerima gaji (gaji pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp 5.000.000 per bulan. x bekerja selama 9 jam pada hari libur. Hari libur nasional tidak jatuh pada hari kerja terpendek. Berapa banyak yang Anda bayar untuk lembur?
Tarif per jam: 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.9017. Jam pertama : 7 x (2 x Rp 28.901) = Rp 404.614. Jam ke 8 : 1 x (3 x Rp 28.901) = Rp 86.703. Jam ke-9 : 1 x ( 4 x Rp 28.901 = Rp 115.604 Total upah lembur : Rp 606.921.
Apabila hari libur jatuh pada hari kerja terpendek, maka upah lembur dihitung sebagai berikut: – untuk jam pertama sampai dengan jam kelima – 2 kali upah sejam – jam kedelapan – 3 kali upah sejam. i – Jam ke 7, 8 dan 9 dibayar 4 kali per jam.
Contoh perhitungan: Y bekerja dan menerima gaji (gaji pokok dan tunjangan tetap) sebesar Rp 5.000.000 per bulan. Y bekerja pada hari libur selama 8 jam dalam hari kerja terpendek. Berapa banyak yang Anda bayar untuk lembur?
Tarif per jam: 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.9015. Jam pertama : 5 x (2 x Rp 28.901) = Rp 289.010. Jam ke-6 : 1 x (3 x Rp 28.901) = Rp 86.703. Tanggal 7 sampai 8: 1 x (4 x 28.901 rupee = 115.604 rupee) Total upah lembur: 491.317 rupee.
Selain itu, kategori kedua diperuntukkan bagi perusahaan yang menerapkan jam kerja 8 jam per hari dan 40 jam per minggu selama 5 hari kerja dalam seminggu. Perhitungannya dilakukan sebagai berikut: – Jam pertama sampai kedelapan dibayar 2 kali tarif per jam. – Jam sembilan – 3 kali upah per jam. i- Jam kesepuluh, kesebelas dan kedua belas dibayar 4 kali tarif per jam.
Contoh perhitungan: Z bekerja dan menerima gaji (gaji pokok dan tunjangan tetap) sebesar 5.000.000 per bulan. Z bekerja 10 jam pada hari libur. Berapa banyak yang Anda bayar untuk lembur?
Tarif per jam: 1/173 x Rp 5.000.000 = Rp 28.9018. Jam pertama : 8 x (2 x Rp 28.901) = Rp 462.416. Jam ke-9 : 1x (3 x Rp 28.901) = Rp 86.703. Jam ke 10: 1x (4 x Rp 28901). ) = Rp 115.604 Total upah lembur: Rp 664.723.
Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja juga mengumumkan adanya peraturan lain mengenai upah lembur. Pertama, perhitungan lembur didasarkan pada gaji bulanan. Kedua, cara menghitung upah per jam yaitu 173 X sebulan. Perhitungan 1/173 berasal dari 52 minggu dalam 1 tahun, waktu kerja dalam 1 minggu adalah 40 jam, maka 52 x 40 = 2080 : 12 = 173,33.
Pasal 3 Apabila komponen gaji meliputi gaji pokok dan tantiem tetap, maka dasar penghitungan kerja lembur adalah 100% dari gaji.
Keempat, komponen gaji meliputi gaji pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap. Apabila gaji pokok ditambah bonus tetap kurang dari 75% dari jumlah gaji, maka dasar penghitungan lembur adalah sebesar 75% dari jumlah gaji.
Saksikan juga video “Ruang Lalu Lintas di Pasar Tumpa Lomajang Menjelang Tahun Baru 2025”:
(akd/akd)