Jakarta –
Pemerintah mengeluarkan surat edaran (SE) Buruh (Menaker) M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pengenalan aturan liburan keagamaan pada tahun 2025. Ini menjelaskan perhitungan THR untuk karyawan.
Salinannya terdaftar pada hari Selasa (3/3/2025), memberikan upaya kepada karyawan/karyawan THR untuk memenuhi kebutuhan karyawan/karyawan dan keluarga mereka melalui hari libur keagamaan.
Berdasarkan Nomor Pemerintah 36 dari tahun 2021 untuk upah Menteri Tenaga Kerja (Penenaker), nomor 6, 2016 dan peraturan tentang manfaat liburan keagamaan kepada karyawan/tenaga kerja untuk karyawan di perusahaan memiliki hubungan keagamaan yang harus dilakukan oleh pengusaha/karyawan untuk melaksanakan pemberi kerja.
Religius THR pertama kali ditugaskan untuk karyawan/karyawan dengan periode 1 (satu) bulan atau lebih. Kedua, karyawan/karyawan dengan pengusaha dengan pengusaha di bawah kontrak kerja tidak terbatas (PKWTT) atau waktu kerja tertentu (PKWT).
THR
Selain itu, jumlah yang ditentukan dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, karyawan/karyawan dengan kendaraan selama 12 bulan terus menerus atau lebih telah diberikan 1 gaji bulanan.
Kedua, mereka yang memiliki kontinu atau lebih dari 12 bulan bekerja, tetapi kurang dari 12 bulan, proporsional dengan perhitungan berikut:
Periode kerja: gaji 12 x 1 bulan
Sementara karyawan/karyawan yang bekerja di bawah kontrak kerja independen, 1 gaji bulanan sebagai berikut:
A. Karyawan/karyawan dengan 12 (dua belas) bulan atau lebih dihitung dengan upah satu bulan berdasarkan gaji rata -rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari libur keagamaan.
B. Karyawan/pekerja dengan kurang dari 12 bulan memiliki upah perhitungan 1 bulan berdasarkan gaji rata -rata yang diterima setiap bulan selama periode kerja.
“Karyawan/Karyawan yang gaji didasarkan pada unit unit dihitung berdasarkan upah rata -rata dalam 12 bulan terakhir sebelum hari libur keagamaan,” tulis penjelasannya.
Untuk perusahaan yang menentukan jumlah nilai agama THR dalam kontrak kerja, persyaratan perusahaan, kontrak kolektif atau bea cukai yang lebih besar dari THR agama, nilai THR agama yang dibayarkan kepada karyawan berdasarkan perjanjian ini.
“Religius THR harus membayar penuh dan membayar dengan cicilan,” kata penjelasan itu. (SHC/RRD)