Jakarta –
Read More : CT Setuju Pemerintah Efisiensi: Asal Kantong Rakyat Tebal!
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menerima dan memeriksa banyak barang yang masuk dari luar negeri. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan barang dan nilainya sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Ascolani mengatakan, volume pengiriman rata-rata mencapai 5 juta per tahun. Setelah membatasi nilai barang yang masuk ke Indonesia, pada November 2023 rata-rata pengiriman kargo hanya 300-400 ribu per bulan.
Ascolani mengatakan, “Tidak semua barang bisa masuk ke Indonesia. Dengan aturan baru kita yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, minimal nilai barang yang masuk adalah 100 dolar AS, dan sebelum itu masuk di bawah 3 dolar AS. di DHL Express Distribution Center-JDC, Tangerang, Senin (29/4/2024).
Lalu apa jadinya dengan saham-saham yang terbengkalai dan dijebak oleh pemiliknya?
Direktur Panduan Pengguna Komunikasi dan Layanan DJBC Nirwala Devi Heryanto mengatakan, barang sitaan karena pemenuhan/tidak terpenuhinya persyaratan disimpan di gudang Perusahaan Jasa Kustodian (PJT). Item yang tidak dilanjutkan prosesnya menjadi item di luar kendali (BTD).
“Dalam penyimpanan dalam jangka waktu tertentu menjadi BMMN (Nama Kepemilikan Pemerintah),” kata Nirwala kepada dticcom terpisah.
Barang-barang tertentu dapat diberikan, dilelang atau dimusnahkan kecuali ada keputusan untuk mengubahnya menjadi milik negara. Nirwala membantah ada pihak yang menuding kiriman tersebut disimpan untuk keperluan pribadi petugas Bea dan Cukai.
“Gimana caranya (ke petugas bea cukai)? Coba kita lihat. Kalau ada yang bilang seperti itu, saya minta tolong. Apakah ada aktanya? Kalau ada pihak biro yang menggunakan tas itu akibat tindakan itu, Saya akan memintanya. Laporkan, ”dia bersikeras. (Aadhaar/RD)