Jakarta –
Tim khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi masyarakat yang ingin membangun rumah sendiri. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Tata Cara Perpajakan (HPP).
Mengutip cuitannya, penetapan PPN ini sudah berlaku selama 30 tahun.
“PPN atas kegiatan konstruksi mandiri (KMS) sudah ada sejak tahun 1995, diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1994. Jadi bukan pajak baru. Usianya sudah 30 tahun,” kata Yustinus, dikutip Senin (16/1). 9/2024).
Ia juga menjelaskan, penetapan tarif pajak menciptakan keadilan bagi masyarakat. Sebab membangun rumah dengan kontraktor tergantung tarif pajak pertambahan nilai.
“Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor, Anda berhutang pajak pertambahan nilai, jadi membangun sendiri pada tingkat biaya harusnya diperlakukan sama,” jelasnya.
Namun, dia mengatakan tidak semua orang yang ingin membangun rumah bisa dikenakan PPN. Ada persyaratan tertentu, misalnya kondisi bangunan 200 meter persegi atau lebih. Berikutnya, Prastowo menyebut tarif pajak pertambahan nilai belum sesuai standar.
Prastowo juga menjelaskan, jika tarif pajak pertambahan nilai pada tahun 2025 maka tarif PPN KMS menjadi 2,4% dari sebelumnya 2,2%.
“Jadi bayarnya berapa? Kalau tarif pajak pertambahan nilai normalnya 11%, tarif pajak pertambahan nilai KMS hanya 2,2%. Sebab, tarif dasar hanya 20% dari total belanja. Kalau tahun 2025 tarif pajak pertambahan nilai naik, artinya tarifnya menjadi 2,4%,” jelasnya.
Sebelumnya, kenaikan PPN sendiri pada tahun 2025 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Tata Cara Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 4 UU HPP dijelaskan bahwa banyak klausul Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Nomor 3.
Ketentuan yang diubah tersebut antara lain Pasal 7 ayat 1 dan ayat 3. Pasal 7 ayat 1 huruf a menjelaskan tarif pajak pertambahan nilai sebesar 11% yang berlaku mulai 1 April 2022.
“Besarannya 12% (dua belas persen) yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025,” bunyi pasal 7 ayat 1 huruf b dikutip detikcom, Jumat (13/9/2024).
Persyaratan pajak pertambahan nilai untuk membangun rumah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03.2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai untuk Membangun Rumah Sendiri.
Ayat 1 Pasal 2 PMK menjelaskan bahwa PPN dipungut atas kegiatan membangun rumah sendiri. Pasal 3 ayat 1 mengatur bahwa pajak pertambahan nilai sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dihitung, dipungut, dan dibayar oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan pembangunan sendiri dengan jumlah tertentu.
“Jumlah pasti yang ditentukan pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dasar pengenaan pajaknya, baca ayat 3 ayat 2.
Tonton video ‘Bangun Rumah dengan Arsitek Hemat Biaya Sekitar 200 Ribu Kip/Meter’:
(hari/hari)