Jakarta-
Pemerintah berencana mendirikan Wealth Management Consulting (WMC) atau kantor keluarga di Tanah Air. Langkah ini diambil untuk menjaring dana keluarga-keluarga kaya yang beredar di seluruh dunia.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Saeed Abdullah menyoroti dua poin penting yang harus diperhatikan pemerintah sebelum mendirikan lembaga ini. Dua hal tersebut meliputi masalah birokrasi dan regulasi.
“Yang pertama tentu masalah birokrasi. Yang kedua masalah regulasi. Kalau kedua hal itu bisa diatasi pemerintah, Insya Allah investasi akan lancar,” kata Said, Senayan yang ditemui di Kompleks DPR RI Selatan. Jakarta. Kamis (7/4/2024).
Menurut Said, hal inilah yang menjadi penyebab utama Indonesia masuk ke dalam jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap). Padahal, kata dia, Indonesia sudah memiliki banyak regulasi untuk mendorong investasi di dalam negeri.
Salah satu peraturan perundang-undangan yang menjadi acuannya adalah Undang-Undang (UU) n. 2023 perubahan UU no. 6 Tentang Penciptaan Lapangan Kerja (UUCK) pada tahun 2022. Namun, kata dia, pelaksanaan dukungan tersebut belum maksimal karena masih terkendala permasalahan birokrasi dan regulasi.
“Jadi kantor keluarga perlu mempertimbangkan dengan cermat dua komponen yang memperlambat laju investasi kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, rencana pendirian kantor keluarga di Indonesia diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Alasan usulan pelatihan tersebut adalah jumlah orang kaya di Asia akan tumbuh pesat dalam 5 tahun ke depan.
Menurut The Wealth Report, jumlah orang ultra-kaya di Asia diperkirakan akan tumbuh sebesar 38,3% antara tahun 2023 dan 2028. Pertumbuhan jumlah aset keuangan global yang diinvestasikan di luar negara asal juga diperkirakan akan meningkat.
“Dengan membalikkan tren ini, saya melihat peluang bagi Indonesia untuk menarik dana dari kantor keluarga global,” kata Luhut di Instagram, @luhut.pandjaitan, dalam video klip, Senin (02/07/2024).
Rencananya, lembaga ini akan menggalang dana, terutama dari keluarga kaya di Asia. Selanjutnya investor tersebut tidak dikenakan pajak tetapi mereka harus berinvestasi dan investasinya dikenakan pajak.
Luhut menjelaskan, kehadiran kantor keluarga tidak hanya meningkatkan sirkulasi modal dalam negeri, tetapi juga meningkatkan PDB dan lapangan kerja yang dihasilkan dari investasi dan konsumsi lokal. (shc/rd)