Jakarta –

Kementerian Kesehatan (Kimniks) bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk mempersiapkan penerapan Sistem Klasifikasi Standar Rawat Inap (KRIS). Ketua DGSN Agus Surapto berharap pembentukan kelompok kerja ini dapat membantu kelancaran proses KRIS.

“Kami mengadakan empat kali pertemuan mengenai hal ini dan sepakat untuk membentuk kelompok kerja antara BPJS, DJSN, kemudian Dewas, Kementerian Kesehatan dan beberapa pemangku kepentingan untuk membentuk kelompok kerja tentang bagaimana penerapan KRIS,” kata Agu. Komite 9 DPR-RI pada Kamis (6 Juni 2024).

Agus mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali bertemu untuk membahas pembentukan gugus tugas tersebut. Agus mengatakan, penerapan KRIS sebenarnya diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Peraturan Sistem Penjaminan Nasional (SJSN).

Agus berpendapat tujuan utama penerapan KRIS adalah untuk memberikan keadilan sosial sesuai prinsip Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk saat ini, pihaknya mengaku akan terus memantau perkembangan proses penerapan KRIS.

“Karena kita sudah menunggu 20 tahun untuk bisa diterapkan,” kata Agus.

“Kami tegaskan kembali DJSN berpegang teguh pada ketentuan hukum dan akan terus mengawal pelaksanaan KRIS,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengeluarkan aturan terbaru tentang perubahan tingkat layanan KRIS BPJS Kesehatan. Proses penerapan KRIS dilakukan secara bertahap hingga tujuannya adalah seluruh rumah sakit sudah sepenuhnya memenuhi standar KRIS pada tanggal 1 Juli 2025.

Ketentuan mengenai perubahan tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Simak video “DPR Undang Kemenkes dan BPGS Bahas Implementasi KRIS” (avk/naf)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *