Jakarta –
Read More : Postecoglou Heran Tottenham Tak Punya Mental Pemenang
Badan Pajak di bawah Kementerian Keuangan meminta Wajib Pajak (WP) untuk mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat akhir bulan ini, 30 Juni 2024.
Wajib Pajak harus melakukan perbandingan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112 Tahun 2022. Namun, apa jadinya jika wajib pajak tidak melakukan perbandingan dalam batas waktu tertentu?
Direktur Penasehatan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan, seiring dengan terintegrasinya NIK menjadi NPWP, seluruh layanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi wajib pajak orang pribadi di dalam negeri.
Dengan demikian, wajib pajak yang belum melakukan rekonsiliasi NIK dan NPWP hingga batas waktu yang diberikan DJP bisa jadi akan kesulitan mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP. Misalnya pelaporan SPT dan lain sebagainya.
“Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum melakukan perbandingan NIK-NPWP pada saat pelaksanaan penuh, nantinya akan kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak ketiga yang memerlukan NPWP, karena semua layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” Dwi. ujarnya kepada detikcom, beberapa kali terakhir.
Perbandingan NIK dan NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara itu, bagi wajib pajak baru yang ingin mendaftar, akan segera didaftarkan NIK-nya.
Wajib Pajak yang tidak memenuhi NIK dan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan, berisiko mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan dan layanan keuangan lainnya yang memerlukan NPWP, seperti:
– jasa pembayaran pemerintah – jasa ekspor dan impor – jasa perbankan dan sektor keuangan lainnya – jasa pendirian organisasi ekonomi dan izin usaha – jasa administrasi pemerintahan selain yang disediakan oleh DJP – jasa lain yang memerlukan penggunaan NPWP.
DJP meminta wajib pajak segera mencocokkan NIK dengan NPWP agar nantinya lebih mudah mengakses layanan perpajakan.
Untuk itu DJP selalu memberikan edukasi dan mengajak masyarakat untuk segera membandingkan NIK dengan NPWP melalui website tax.go.id, agar pelayanan perpajakan dapat lebih mudah diakses ketika sudah diterapkan secara penuh nantinya, tutupnya. . (gambar/gambar)