Jakarta –
Sebagai cara untuk melindungi kesehatan mental, Australia secara resmi telah mengeluarkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun. Apakah aturan tersebut bisa diterapkan di Indonesia?
Pengawas teknologi Heru Sutadi mengatakan peraturan tersebut akan sulit diadopsi oleh Indonesia. Penerapannya harus mendukung pemahaman masyarakat tentang jejaring sosial itu sendiri.
“Saat ini aturan media sosial rata-rata berusia 13 tahun (boleh), tapi ada anak kecil yang membuat akun sosial bersama orang tuanya,” kata Heru kepada detikINET, Jumat (29/11/2024).
“Aturannya bisa diterapkan jika ada mekanisme untuk memilih saat membuat akun siapa yang boleh dan siapa yang tidak, salah satunya yang punya kartu identitas. Tapi masalahnya jejaring sosial tidak hanya ada saat ini, tapi sudah ada. Sudah puluhan tahun dimana-mana, penggunanya puluhan juta, jadi tidak mungkin mendaftar, “Kalau terdaftar, apakah platform mau melakukannya,” ujarnya.
Heru mencatat, penyalahgunaan informasi orang lain juga bisa terjadi saat mendaftar akun media sosial. Jika nantinya diterapkan ketika diharuskan menggunakan KTP, maka perlindungan data KTP akan menjadi masalah berikutnya, mengingat platform digital sebagian besar berasal dari perusahaan asing dan datanya disimpan di luar negeri.
“Contohnya kalau sambung ke Dukcapil mau bayar biaya akses. Karena sambung ke NIk dan Dukcapil juga bayar. , aturan-aturan itu mudah, tapi menerapkannya. “Tidak mudah. Ini harus dipertimbangkan dengan matang,” kata Heru.
Selain itu, masyarakat harus diberikan edukasi mengenai aturan batasan usia penggunaan jejaring sosial bagi anak dan orang tua.
“Jangan memaksa anak-anak, misalnya, untuk membuka akun media sosial jika usianya belum cukup. Sekarang rata-rata usianya 13 tahun, tapi bayi sudah membuat akun dan menampilkannya di media sosial, termasuk YouTube. Ini yang perlu dipahami,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Australia telah mengesahkan ketentuan yang melarang penggunaan media sosial oleh anak-anak di bawah usia 16 tahun melalui undang-undang yang disetujui oleh Senat dengan suara 34 berbanding 19. menjadi undang-undang.
Setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Australia, undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam 12 bulan, sehingga memberikan waktu bagi perusahaan media sosial untuk mematuhinya. Pemerintah Australia akan melakukan uji coba pada Januari 2025 sebelum undang-undang tersebut resmi berlaku.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan media sosial adalah mengambil langkah wajar untuk mencegah anak di bawah umur memiliki akun.
Anak-anak yang melanggar pembatasan ini dan orang tuanya tidak akan dihukum. Perusahaan media sosial bertanggung jawab untuk mencegah anak-anak bergabung dengan platform mereka.
“Kami ingin anak-anak Australia memiliki masa kecil dan kami ingin orang tua tahu bahwa pemerintah mendukung mereka,” kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dalam keterangan resmi pekan lalu, seperti dikutip The Verge, Jumat (29/11). Tonton video “Video: Ketika warga Australia tidak setuju dengan undang-undang larangan media sosial bagi anak-anak” (agt/fay)