Jakarta –
Read More : 136 Ribu Ha Sawah Sudah Beralih Fungsi, RI Bisa Swasembada Pangan?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Undang-Undang Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) No. 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan ini mulai berlaku pada Rabu, 4 Desember 2024 yang merupakan tanggal diundangkan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan UU No. 16/2024 memuat pengaturan mengenai Upah Minimum Provinsi, Kabupaten, dan Sektoral (UMP) tahun 2025. Kenaikan UMP tahun 2025 digambarkan sebagai upaya melindungi daya beli pekerja dan daya saing dunia usaha.
Pada bagian mengacu pada pasal a yang dilihat Detikcom, Rabu (4/12/2024), tertulis “kenaikan upah minimum tahun 2025 merupakan upaya untuk melindungi daya beli pekerja/pegawai dan daya saing dunia usaha. .
Mengingat putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor 168/PUU-XXII/2023, Kementerian Tenaga Kerja juga dikeluarkan untuk mengontrol penetapan upah minimum.
Pasal 2 kemudian menjelaskan bahwa Gubernur bertanggung jawab menetapkan UMP dengan rumus UMP 2025 = UMP 2024 + Besaran Kenaikan UMP 2025.
Angka kenaikan UMP tahun 2025 dipatok sebesar 6,5%, seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Besaran kenaikan UMP tahun 2025 memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indikator tertentu.
“4. Indikator khusus yang disebutkan pada ayat c ayat tersebut adalah variabel yang mewakili kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan perekonomian provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/pegawai serta tujuan penyeimbangannya. Kebutuhan hidup layak pekerja/pegawai,” bunyi pasal 2, pasal 5.
Penghitungan UMP tahun 2025 akan dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Dewan gaji provinsi kemudian merekomendasikan hasil penghitungan UMP 2025 kepada gubernur.
Selain itu, pada pasal 4 disebutkan bahwa gubernur akan menerima upah minimum daerah/provinsi (UMK), sepanjang lebih tinggi dari UMP. Tertulis dalam Pasal 4 ayat 2, “Upah minimum kabupaten/provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.”
Rumus UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025 digunakan untuk menentukan upah minimum Kabupaten/Provinsi. Tingkat kenaikan UMK pada tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5%.
Kemudian mengatur mengenai upah minimum sektor provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pimpinan. Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang mempunyai karakteristik pekerjaan dan risiko yang berbeda dengan sektor lain dan dimana tuntutan pekerjaan atau keahliannya lebih sulit.
Sektor spesifik yang dimaksud tercantum dalam klasifikasi umum bidang usaha Indonesia. Hal ini direkomendasikan oleh pihak swasta, dewan pengupahan provinsi, dan dewan pengupahan kabupaten/kota. Kenaikan upah minimum akan segera berlaku di tingkat negara bagian dan kabupaten/kota mulai 1 Januari 2025.
Dalam Pasal 10 Pasal IV disebutkan bahwa “Upah minimum provinsi tahun 2025 dan upah minimum provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.”
Pada Pasal 11 Pasal IV disebutkan, “Upah minimum daerah/provinsi tahun 2025 dan upah minimum daerah/provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.”
Tonton video ‘Pengamat: Level Politik Naik 6,5% di UMP’:
(ily/fdl)