Jakarta –

Read More : Age of Empires Mobile Ungkap Tanggal Rilis Global-nya, Catat Ya!

Pemerintah secara resmi melarang siapa pun menjual rokok secara eceran dengan imbalan batangan. Penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun dan wanita hamil juga dilarang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 dan akan segera berlaku.

“Penjualan hasil tembakau dan rokok elektronik kepada siapapun dilarang: A. menggunakan mesin swalayan; B. kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun dan wanita hamil; C. sebatang rokok, kecuali hasil tembakau. Bentuknya adalah cerutu dan rokok elektronik dalam penjualan eceran,” tulisnya pada bagian Pasal 434 aturan tersebut, Selasa (30/7/2024).

Selain itu, siapa pun yang terlibat dalam penjualan produk tembakau dan rokok elektrik dilarang memilikinya di sekitar pintu masuk dan keluar atau di area yang sering dikunjungi; Dilarang menjual dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak; Dan dilarang menggunakan layanan website atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Pasal 443 menyebutkan, pemerintah daerah wajib melaksanakan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah. Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan sesuai keinginan; Ruang untuk proses belajar mengajar; Area bermain anak-anak; Tempat beribadah; Kendaraan umum; Tempat Kerja; Tempat umum dan tempat lain yang ditunjuk.

Dijelaskan lebih rinci bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemungkinan membahayakan perlindungan dan keselamatan kerja dikecualikan dari kewajiban penunjukan tempat khusus merokok di tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, “Area khusus merokok adalah kawasan terbuka yang terpisah dari bangunan induk, jauh dari pengunjung dan jauh dari tempat masuk dan keluar.”

Pemerintah pusat akan memantau penggunaan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional untuk meningkatkan kepatuhan pemerintah daerah dalam penerapan kawasan bebas rokok.

‘Pemerintah Larang Penjualan Rokok Ketengan ke Warga!’ tonton videonya:

Tonton Detixore Langsung:

(bantuan/budak)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *