Jakarta –

Pemerintah merevisi tahun 2023 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor menjadi Menteri Perdagangan pada tahun 2024. Peraturan no. 8. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), menyambut baik keputusan tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan telah meringankan aturan impor banyak barang. Sebab hingga saat ini importir masih harus melampirkan cukup banyak dokumen yakni Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari kementerian terkait.

Menteri Perdagangan pada tahun 2023 nomor pesanan. 36 setelah revisi Permendag 2024 peraturan no. 8, proses keluar masuk peti kemas di pelabuhan kini lebih sederhana.

“Kami di DJBC Kementerian Keuangan menyambut baik perubahan Permendag 36 tahun 2024 menjadi Permendag 8 tahun 2024 yang menyederhanakan proses persyaratan pengungkapan peti kemas dengan mengubah persyaratan menjadi laporan pemeriksa saja,” kata Sri Mulyani. di Jakarta. Terminal Peti Kemas Internasional (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/05/2024).

Sri Mulyani kemudian mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan 36/2024 memang menghambat arus barang di pelabuhan karena adanya penundaan. Total ada 26.415 kontainer yang tidak bisa keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Total kapal di Tanjung Priok berjumlah 17.304 kapal dan Tanjung Perak sebanyak 9.111 kapal.

Puluhan ribu kontainer di dua pelabuhan tersebut didominasi sejumlah barang. Mulai dari baja, tekstil, produk tekstil, bahan kimia, elektronik, dan barang lainnya yang tidak bisa dikeluarkan lebih awal karena terkendala persetujuan impor dari kementerian terkait atau pertimbangan teknis (Pertek).

“Nah, (penimbunan kontainer) ini tentu akan mempengaruhi aktivitas perekonomian. Terutama impor bahan baku yang dibutuhkan untuk supply chain dan aktivitas manufaktur di Indonesia,” imbuhnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani menjelaskan pihaknya telah menerbitkan aturan turunan yang melengkapi tahun 2024. Peraturan Menteri Perdagangan No. 8. Peraturan ini diterbitkan oleh Menteri Keuangan pada tahun 2024. Keputusan (KMK) No.

“Peraturan Menteri Perdagangan ini memerlukan kelengkapan Peraturan Menteri Keuangan yang telah ditandatangani dan diterbitkan tadi malam, guna melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 beserta peraturan pelaksanaannya. – dia menjelaskan.

Namun Sri Mulyani tidak menjelaskan detail atau isi KMK tersebut. (gambar / gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *