Ibukota Jakarta –
Kantor Imigrasi Umum (DIT) menjanjikan pengurusan dan penerbitan paspor akan lebih mudah. Ke depan, masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Penduduk Tetap (KTP).
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan sistem keimigrasian akan segera digabung dengan Departemen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Akibatnya, beberapa persyaratan dokumen fisik untuk pemrosesan paspor akan dihilangkan.
“Kami akan terus menghubungkan Departemen Imigrasi dengan Dukcapil, sehingga beberapa persyaratan yang saat ini harus dilengkapi secara fisik seperti KTP atau KK tidak tersedia lagi,” kata Silmy. Akun Instagram resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (@kemenkumhamri), Kamis (27 Juni 2024).
Ya, saat ini KTP dan KK ada beberapa dokumen yang harus dibawa
Apabila pemohon paspor ingin berfoto dan wawancara di kantor imigrasi, dilakukan secara langsung.
Hanya KTP dan KK, akta kelahiran, akta nikah atau akta nikah, akta baptis atau gelar yang diperlukan untuk paspor.
Mengutip situs resmi Dinas Imigrasi Ogyakarta, beberapa dokumen diperlukan untuk memastikan kewarganegaraan karena kondisi keamanan dan persyaratan internasional, serta untuk membandingkan dokumen yang diserahkan oleh pelamar dengan informasi yang diberikan dalam dokumen kependudukan untuk mencegah penipuan. “Pelayanan Pemulihan, Kepala Imigrasi Minta Masyarakat Perpanjang M-Passport” (fem/fem)