Jakarta –
Dana kredit online (pinjol) ditampilkan dalam transaksi perjudian online (judol). Beberapa perusahaan financial technology (fintech) pun merespons hal ini.
CEO sekaligus salah satu pendiri salah satu perusahaan peer to peer (P2P) lending, Koinworks, Benedicto Haryono mengaku masih kesulitan menemukan transaksi pinjaman yang digunakan untuk judol. Pasalnya, praktik tersebut ilegal sehingga sangat sulit dilacak aliran dananya.
“Walaupun perjudian online itu ilegal, tapi disebut ilegal, tidak akan terdeteksi oleh pemerintah atau apa pun. Kalau dilegalkan karena sudah masuk industri, mudah dilacak, karena ilegal, tidak mudah untuk dilacak. Jalurnya banyak, tentu saya tidak bilang harus dilegalkan, karena susah, “Mungkin PPATK punya jalan,” kata Ben kepada awak media (19/6/2024).
Dia menjelaskan, pihaknya hanya bisa mengecek informasi mengenai peminjam tersebut. Beberapa indikator verifikasi seperti skor kredit peminjam, pembiayaan usaha dan bukti jaminan usaha. Setelah itu, pihak tidak bisa melacak bagaimana uang pinjaman tersebut digunakan untuk apa, termasuk untuk perjudian online.
Pihaknya mendapat pengaduan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hal tersebut. Namun, tidak ada pembahasan lebih lanjut mengenai mitigasi apa yang diperlukan.
“Kita bayar, kita tidak bisa jamin dananya tidak dipakai untuk berjudi. Kita tidak bisa kendalikan. Kita hanya bisa cek apakah karakter orangnya bagus, pekerjaannya ada. Berapa credit score-nya. Jamin mereka tidak akan tahu, kan?
Tonton video ‘Ancaman Menkominfo terhadap Telegram Terkait Judol: Peringatan Ketiga Kami Tutup’:
Bagaimana fintech bisa mencegah utang perjudian online? Lihat halaman berikutnya.
(gambar/gambar)