Jakarta –

Read More : UMKM Papua Binaan Freeport Mejeng di Festival Jelajah Kuliner Indonesia

Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengembangkan kompetensi melalui pembelajaran. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Namun terdapat tantangan yang harus dihadapi di tengah berbagai kapasitas dan sumber daya yang dimiliki instansi pemerintah serta mengingat banyaknya ASN di Indonesia. Keadaan tersebut juga diperkuat dengan hasil Indeks Profesionalisme ASN, dimana pada tahun 2022 tercatat pemenuhan kompetensi PNS baru mencapai 35,23% di tingkat nasional.

Sedangkan dalam pemenuhan kompetensi manajerial melalui pelatihan kepemimpinan, kapasitas pelaksanaan saat ini hanya rata-rata 8,77% dibandingkan dengan jumlah jabatan struktural (supervisor, administrator, jabatan senior primer, jabatan senior menengah, dan jabatan kepala senior).

Plt Kepala Badan Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq mengatakan, sebaliknya, Indonesia sudah memasuki masa pembangunan jangka panjang tahun 2025-2029. Indonesia dengan visi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju dan berkelanjutan. Indonesia memprioritaskan pembangunan sumber daya manusia sebagai agenda penting, termasuk Visi Indonesia 2045, salah satu fokusnya adalah pembangunan sumber daya manusia sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Fokus pengembangan sumber daya manusia dalam perencanaan masa depan Indonesia tidak lepas dari pengembangan kapasitas sumber daya manusia di sektor publik.

Ia menyebut ASN sebagai aktor kunci dalam mencapai agenda tersebut, oleh karena itu memastikan ASN memiliki kapasitas untuk melaksanakan agenda tersebut menentukan keberhasilan dalam mencapai pembangunan. Terutama bagi para pemimpin di birokrasi yang mempunyai peran penting dalam pembangunan nasional.

Heifetz (2009) menjelaskan bahwa kepemimpinan adalah kemampuan untuk menggerakkan orang. Ia juga menekankan bahwa pemimpin mempunyai peran dalam membawa perubahan dan menetapkan kebijakan dalam organisasinya. Percepatan pemenuhan kompetensi manajerial bagi pemimpin untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas. merupakan prioritas yang sangat penting,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (12 Mei 2024).

Berdasarkan Perpres Nomor 93 Tahun 2024, LAN mempunyai kewenangan merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis serta memberikan bimbingan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pendidikan pegawai negeri sipil, sekaligus sebagai pusat. unggulan untuk pengembangan kompetensi manajerial, dan baru-baru ini dibuka akses program pelatihan kepemimpinan yang sama selain itu program pelatihan kepemimpinan struktural itu sendiri dilaksanakan untuk pemenuhan kompetensi manajerial bagi ASN.

Sedangkan program pelatihan untuk memenuhi kompetensi manajerial, selain kapasitas pelaksanaannya yang terbatas, juga memerlukan waktu pelaksanaan yang lama, biaya yang tidak murah, dan penerapan kurikulum One Fit All (satu untuk semua ASN). Di sisi lain, LAN mendorong ASN di tingkat nasional untuk terus belajar dengan menerapkan metode pengajaran yang berbeda (formal learning, social learning, dan experiential learning) melalui Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018.

Untuk itu menurut analis pakar LAN, Sita Zakiyah, berdasarkan situasi tersebut, LAN membuat Kebijakan Pengakuan Kompetensi Manajerial Pembelajaran Sebelumnya (RPL) yang menyesuaikan RPL untuk perguruan tinggi.

Kompetensi manajerial RPL merupakan serangkaian proses yang dilakukan melalui identifikasi dan analisis untuk menjamin pengakuan kepemilikan kompetensi manajerial yang diperoleh melalui berbagai metode pengembangan kompetensi dan standar kompetensi manajerial. Instrumen ini akan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kompetensi manajerial lebih cepat, mudah dan murah. Kebijakan RPL mengenai kompetensi manajerial juga berimplikasi pada penerapan kurikulum pelatihan kepemimpinan yang tidak lagi bersifat universal.

“Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam lembaga pengelola talenta atau yang diharapkan menduduki jabatan struktural berhak dicalonkan oleh instansinya untuk mengikuti RPL. Dalam rangka memperluas pelayanan di seluruh Indonesia, maka pelaksanaannya RPL tidak hanya untuk melaksanakan LAN, namun kedepannya juga menjadi “lembaga penyelenggara pelatihan yang berkualitas untuk akreditasi program pelatihan kepemimpinan”, ujarnya.

Implementasi RPL melalui pengembangan instrumen yang menggambarkan standar kompetensi manajerial dan kurikulum serta program pelatihan manajemen, dan diperkuat dengan evaluasi penguasaan kompetensi berdasarkan sistem informasi yang dikembangkan oleh Lembaga Administrasi Negara.

Instrumen ini memastikan kualitas pemimpin yang mendapat pelatihan e-leadership dan menggunakan metode RPL tidak akan berbeda secara signifikan. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, kompetensi manajerial RPL akan dikembangkan oleh pemerintah pusat dengan mengoptimalkan penggunaan kecerdasan buatan. (kilo/kilo)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *