Jakarta –
Read More : Ten Hag: Antony Mau Jadi Starter? Usaha Dulu Dong
Pegawaim Sipil Negara (ASN), Termasuk PNS, Memiliki Jam Kerja Baru Balan Baru Ramadan Yakni Pukul 08.00 S.D 15.00 Waktu Sarempat. Bukan hanya itu, Ann menghasilkan 5 hari seminggu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Yahakanaga dan Reformer Mengatatan, Hal Tersarise Presiden Palam di Palam di Palam di Palam Negara dan Staf Asn.
Rini, dalam kata -katanya: “Sebenarnya, jam kerja dan tunduk pada setiap tahun (28/8/20025).
Rini mengatakan bahwa pada bulan pekerjaan negara Ramadhan, waktu setempat dimulai pada pukul 08.00. Ini berlaku untuk pusat dan wilayah.
Oleh karena itu, sehubungan dengan lembaga teraman dalam 5 hari kerja dalam 1 minggu, mereka harus terbiasa dengan ketentuan presiden ini atau lebih lambat.
Rini mengatakan: “Dalam hukum juga mencatat bahwa jumlah hari kerja dan jam kerja dapat diubah jika ada kebijakan kebijakan yang terkait dengan hari libur nasional, hari libur umum yang tepat.”
Penyimpangan jam kerja tergantung pada perubahan pekerjaan Ann di bulan Ramadhan. Jam kerja layanan publik dan pekerjaan karyawan ASN di bulan Ramadu hingga 32 jam dalam 1 minggu, tidak termasuk waktu untuk beristirahat. Pensiun Jumat 60 menit dan ditambahkan ke Jumat 30 menit.
Untuk pekerjaan di sektor publik memiliki tanggung jawab dan fungsi layanan atau layanan, hari dan jam kerja, transformasi yang disediakan oleh Menteri Parrb.
Selain itu, Rini mengatakan: Keputusan hari itu tentang undang -undang presiden tidak digunakan pada tentara TNI dan menteri keamanan menteri di Kementerian Pertahanan dan Komandan.
Artikel ini tidak akan diikuti oleh Kepolisian Nasional dan karyawan Kepolisian Nasional dengan perintahnya ditentukan oleh Kepala Polisi Nasional Menteri Luar Negeri Nasional.
Sementara jam kerja dan jam kerja dan petugas kepolisian nasional bekerja di luar karakter, dan bahkan perwakilan Indonesia, mereka mengikuti hari -hari kerja dan pekerjaan yang digunakan di tempat. (Kil / kil)