Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kabar terkini mengenai dugaan pelanggaran anti import dan countervailing duty (CVD) atau penyeimbang bea masuk produk udang di pasar Amerika Serikat (AS). Hal ini menyusul hasil keputusan akhir yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan AS (USDOC) atau Departemen Perdagangan AS.
Erin Twiana, Direktur Jenderal Pemasaran Direktorat Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, mengatakan keputusan akhir sudah terbit pada 22 Oktober 2024. Alhasil, untuk CVD Indonesia semakin menurun. Artinya, pemerintah tidak memberikan subsidi ekspor udang ke Amerika. Sementara untuk bea masuk antidumping, tarifnya turun dari 6,3% menjadi 3,9%.
“Jadi untuk CVD kita tidak dikenakan, jadi 0 persen. Sedangkan untuk anti dumping kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Jadi, ini pasti hasil dari capaian koordinasi asosiasi sejawat kita. Juga karena “Kawan Kemendag dan Kawan KBRI Washington bersama USDOC ikut serta dalam proses rekrutmen bersama,” kata Erwin dalam jumpa pers di gedung KKP Pusat. Jakarta, Senin (28/10/2024).
Dia menjelaskan, pada 23 Mei, USDOC mengeluarkan penetapan awal anti dumping khusus. Atas tudingan tersebut, Indonesia mendapat 2 bea masuk wajib antidumping, yaitu 0% untuk PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan 6,3% untuk PT First Seafood (FMS) dan perusahaan eksportir udang lainnya.
Sementara itu, hasil penetapan akhir USDOC Indonesia pada 22 Oktober menurunkan tarif dari 6,3% menjadi 3,9% untuk PT FMS dan eksportir udang lainnya dan 0% untuk BMS.
Namun keputusan ini masih belum final. Sebab, kami masih menunggu hasil investigasi yang sedang berlangsung oleh Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (USITC). Badan ini bertugas mengkaji dampak atau dampak ekonomi terhadap perekonomian domestik AS.
“Pemberitahuan akhir akan dikeluarkan oleh ITC AS pada 5 Desember dan bea masuk balik atau CVD beserta bea masuknya akan dikenakan pada 12 Desember,” jelasnya.
Ia yakin tingkat CVD di Indonesia akan tetap rendah dan bea masuk anti-impor akan dinaikkan agar tidak ada impor. (rd/rd)