Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kabar terkini mengenai pelanggaran anti dumping dan countervailing duty (CVD) atau penyeimbang bea masuk di pasar Amerika Serikat (AS) untuk udang puyuh. Hal ini menyusul hasil keputusan akhir yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan AS (USDOC) atau Departemen Perdagangan AS.
Erin Dwiyana, Direktur Pemasaran Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, mengatakan keputusan akhir dikeluarkan pada 22 Oktober 2024. Akibatnya, untuk CVD Indonesia terus mengalami penurunan. Artinya, pemerintah tidak memberikan subsidi ekspor udang ke Amerika. Sedangkan tarif bea masuk antidumping turun dari 6,3% menjadi 3,9%.
“Jadi, kami tidak akan mengenakan tarif pada CVD, yakni 0 persen. Sedangkan antidumping kita turun dari 6,3 persen menjadi 3,9 persen. Jadi ini tentu saja merupakan hasil dari sinergi yang dicapai oleh asosiasi sejawat kita. Serta “teman-teman Kementerian Perdagangan dan teman-teman KBRI Washington, D.C., yang juga terlibat dalam rekrutmen yang dilakukan bersama USDOC,” kata Erwin dalam konferensi pers. Gedung KKP, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Dia menjelaskan, pada 23 Mei, USDOC mengeluarkan keputusan awal khusus anti dumping. Atas tudingan tersebut, Indonesia mengenakan 2 tarif antidumping yang mengikat, yaitu 0% perdagangan untuk PT Bahari Makmur Sejati (BMS) dan 6,3% untuk PT First Marine Seafood (FMS) dan perusahaan eksportir udang lainnya.
Sementara itu, hasil keputusan akhir pada 22 Oktober lalu, USDOC Indonesia akhirnya menyimpulkan bahwa tarif anti dumping diturunkan dari 6,3% menjadi 3,9% untuk PT FMS dan eksportir udang lainnya dan tarif 0% untuk BMS.
Namun hasil ini belum berakhir. Sebab, kita masih menunggu hasil investigasi Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (USITC) yang masih berjalan. Lembaga ini bertugas mempelajari kerusakan atau dampak ekonomi terhadap perekonomian domestik AS.
“Dan pengumuman finalnya akan dilakukan oleh ITC AS pada 5 Desember dan pengenaan bea masuk anti dumping atau CVD beserta bea masuknya akan dikenakan pada 12 Desember,” jelasnya.
Ia juga berharap tarif CVD Indonesia tetap minimal dan diberlakukan bea masuk anti dumping agar impor tetap bebas. (rd/rd)