Jakarta –
Read More : Pendaftaran Mudik Gratis PLN Dibuka! Cek Rute & Cara Daftarnya
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, baru-baru ini ia mengetahui Wali Kota di wilayah tersebut kedapatan berjudi di Internet. Menurut dia, para pemimpin daerah tersebut bisa dihukum jika terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Sebelumnya ada informasi yang saya dengar dari teman-teman media, ada informasi dari PPATK juga terlibat perjudian. Saya baru dengar benar atau tidak, (saya) tidak tahu, ada beberapa pejabat daerah. ,” kata Tito di Gedung DPR RI, Selasa (27/6/2024).
Namun Tito mengaku belum mengetahui nama-nama pejabat daerah yang kedapatan berjudi online. Pihak tersebut harus meninjau terlebih dahulu informasi ini. Hukuman bagi operator perjudian
Pada prinsipnya tidak ada ketentuan khusus yang melarang pemerintah daerah melakukan perjudian. Namun dalam menjalankan tugasnya, kepala daerah harus tetap mengikuti PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Perilaku Pemimpin.
Sedangkan pada pasal 3 huruf D PP tersebut, pegawai pemerintah termasuk pimpinan daerah harus mematuhi ketentuan undang-undang. Nah dalam penjelasan PP nomor 94 Tahun 2021 dijelaskan:
Pengertian PP tersebut berbunyi: “Yang dimaksud dengan ‘hukum perundang-undangan’ adalah peraturan tertulis yang pada umumnya memuat peraturan perundang-undangan dan ditetapkan atau ditetapkan oleh badan umum atau pejabat yang berwenang menurut tata cara yang ditentukan oleh undang-undang.”
Dalam hal ini, larangan berjudi baik online maupun offline diatur dalam pasal 303 hi Kitab KUHP (KUHP). Disebutkan bahwa para pemainnya bisa dipenjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga 10 juta.
Sedangkan bagi yang mengedarkan atau menyelenggarakan perjudian di Internet dapat dikenakan Pasal 27 2 ya Pasal 45 ayat 2 UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda 1 miliar.
Artinya pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat digolongkan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 3 Bagian D PP tersebut.
Secara khusus, pelanggan peraturan hukum ini mungkin dikenakan hukuman sedang dan berat. Hal ini sesuai dengan ketentuan ayat C ayat 10. Ayat 1 dan ayat D ayat 11.
Ketentuan mengenai besaran dan jenis denda diatur dalam pasal 8 PP tersebut, yaitu: Jenis denda sedang: Pengurangan jumlah yang dibayarkan (tukin) 25% selama enam bulan Pemotongan tukin 25% selama 12 bulan hukuman berat. atau Pemberhentian dengan Hormat bukan atas permintaan sendiri selaku direktur.
Artinya, Manajer Distrik yang ketahuan berjudi online dapat dikenakan sanksi ringan berupa pengurangan penghasilan sebesar 25% dalam waktu enam bulan, hingga dan termasuk pemecatan dari jabatannya. (fdl/fdl)