Jakarta –
PT Angkasa Pura I (AP I) dan PT Angkasa Pura II (AP II) akan digabung menjadi PT Angkasa Pura Indonesia (API). Dalam merger ini dijamin tidak akan terjadi PHK.
Mengutip informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (25/6/2024) diumumkan tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait merger. Hal itu tertuang dalam ringkasan rencana merger yang dipublikasikan pada 28 Mei 2024.
“Status pegawai akan berubah dari AP 1 dan AP 2 menjadi API, dengan tetap memperhatikan masa kerja masing-masing pegawai. Tidak ada rencana pemutusan hubungan kerja sehubungan dengan merger,” bunyi dokumen tersebut.
Penggabungan akan memperhatikan hak-hak karyawan AP I dan AP II, perusahaan-perusahaan tersebut akan digabungkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di API.
Dengan dilaksanakannya penggabungan ini, maka status badan hukum AP I dan II akan hilang. Untuk selanjutnya kegiatan komersial AP I dan II akan dilanjutkan oleh API.
“Dengan dilaksanakannya penggabungan tersebut, status badan hukum masing-masing AP 1 dan AP 2 berakhir demi hukum, sehingga kegiatan usaha yang sedang dilakukan oleh AP 1 dan AP 2, termasuk pelayanan kebandarudaraan dan usaha di bidang bandar udara, akan berakhir.” , lebih lanjut disebutkan bahwa layanan terkait akan dilanjutkan oleh Air, sebagai perusahaan penerima merger (ACD/Fig).