Jakarta –

Anggaran yang disepakati di hadapan komisi hanya Rp 48,70 triliun atau sama dengan tahun ini.

“Kementerian Keuangan akan menyederhanakan dan menyederhanakan batasan acuan tahun 2025 sebesar Rp53.195.389.273.000 dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan kemampuan keuangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan publik yang efektif pada APBN tahun 2025,” tulis Kementerian Keuangan dalam finalnya. . Keputusan APBN pada Selasa (11/6/2024) bersama Rapat Pimpinan Komisi XI.

Sebelum akhirnya menyepakati kesimpulan di atas, terjadi perdebatan sengit antara Menteri Keuangan Sri Muliani Indrawati dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Partai PDI Perjuangan Dolphie Othniel Frederic Palit.

Dolphy ingin anggaran Kemenkeu tahun 2025 sebesar Rp 48,70 triliun dengan alasan efisiensi, hal yang sering digaungkan Kementerian Keuangan. Kriteria kinerjanya sama dengan anggaran tahun 2024 yakni anggaran yang dialokasikan ke DPR RI.

“Kalau dibilang efisien, efisien, efisien, maka bahasa yang kami gunakan untuk Kementerian Keuangan adalah efisien. Menurut kami, karena pagu DPR tahun 2025 sama dengan tahun 2024, maka dianggap efisien, sehingga aspek efisiensinya. Kementerian Keuangan juga sama,” ujarnya. lumba-lumba

Pak Muliani kemudian menjawab bahwa keahlian Kementerian Keuangan diarahkan pada permasalahan yang sebenarnya bisa dicegah. Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menyetujui Kementerian dan Lembaga (K/L) yang menguraikan langkah atau kebijakan yang akan didanai.

“Kalau DPR memberi tahu kita ada kegiatan, tindakan, atau kebijakan yang perlu didanai, kita berikan dalam proses anggaran, perencanaan, atau bahkan di tengah pelaksanaan. Hal yang sama berlaku untuk Mahkamah Agung dan pengadilan. Kalau di MK, kalau di MK banyak pemilu, sengketa, dan sebagainya, mereka menawarkan kami tambahan, pasti kami urus,” jawab Pak Mulian.

Mullian mengaku belum menerima laporan program yang tidak disetujui komisi tersebut dan juga membuka ruang jika komisi XI DPR RI masih membutuhkan waktu untuk mengkaji usulan permintaan Rp 53,19 triliun tersebut.

“Dari Rp 48,7 triliun menjadi Rp 53 triliun, penerapan pajak dasar adalah hal yang sangat besar, dimana banyak pegawai DJP yang akan diubah menjadi efisien. Jadi ini adalah perubahan yang sangat besar dan sangat besar, 40k. AR akan berkembang secara efektif dan memberikan dampak,” kata Pak Mullian.

Dolphy tidak ingin melakukan penelitian lebih lanjut. Di sisi lain, Pak Mulian tetap menerima usulan sebesar Rp 53,19 triliun karena dinilai sangat diperlukan.

“Tidak perlu kita bahas lagi, yang perlu betul dari Kementerian Keuangan adalah memperbaikinya,” ucapnya.

“Kalau (anggaran) kembali pada tahun 2024 sebagai kebijakan yang harus disetujui, saya kira pembahasan selama ini belum memberi tempat pada apa yang sebenarnya dibutuhkan Kementerian Keuangan dan bagaimana pandangan Komisi XI terhadap kita,” kata Pak Mulian.

Terakhir, Dolph menyetujui usulan indikatif Kementerian Keuangan sebesar Rp53,19 triliun pada tahun 2025. Membantu

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *