Jakarta –
Riri Khasmita, mantan pembantu ibu Neerina Zubir yang terbukti memalsukan surat keterangan nama majikannya, diam-diam menggugat PTUN. Riri Khasmita tak bersedia mengembalikan sertifikat tanah atas namanya kepada keluarga Nirina Zubir.
Riri Khasmita dan suaminya masih menjalani hukuman penjara. Diwakili kuasa hukumnya Daddy Hartadi dalam sidang persidangan di PTUN, Kamis (4/7/2024), ia mengaku puas dengan proses persidangan.
“Jika kami mempunyai cukup dan berhasil membuktikan bahwa yang dibatalkan oleh BPN telah dialihkan kepada pihak ketiga (bank) karena kami telah menyerahkan bukti tertulis berupa surat perjanjian kredit, akta jaminan tergugat dan sertifikat yang diterbitkan. dengan agunan BPN “Kasusnya 106,” kata Deddy Hartdy di PTUN Jakarta Kakung, Kamis (4/7/2024).
Sidang kembali digelar pada 11 Juli 2024. Sedangkan untuk penuntutan, dia menyatakan akan menghadirkan saksi lagi. Sementara itu, Riri Khasmita menggugat BPN dan keluarga Nirina Zubir sebagai turut tergugat di PTUN karena tidak menerima sertifikat atas nama Riri Khasmita.
Pembatalan sertifikat tanah atas nama Riri Khasmita yang dilakukan BPN dinilai cacat hukum.
“Kami angkat persoalan SK BPN melanggar hukum, itu pokoknya. (Karena) pokok sengketanya berdasarkan putusan pidana yang dibuktikan klien kami. Delik pemalsuan dokumen sudah dilakukan tapi memang demikian. Bukan berarti putusan pidana BPN bisa dicabut karena sudah diberikan kepada pihak ketiga yakni bank, kata pengacara Riri Khasmita.
“BPN harus mewaspadai hal ini. Apabila dialihkan kepada pihak ketiga, BPN tidak berhak membatalkannya,” ujarnya.
Dadi juga mengatakan, akan menjadi preseden buruk jika BPN membatalkan sertifikat tanah yang dibuat atas nama kliennya sebagai pihak. Apalagi tanahnya sudah akta dan dialihkan kepada pihak lain.
Pengacara meyakini Riri Khasmita adalah pemilik sah sertifikat tanah yang kini telah dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir.
“Sekalipun pembeli pada saat pengalihan tidak mengetahui siapa pemilik tanah tersebut atau yang menjualnya bukan pemiliknya dan pembeliannya dilakukan dengan itikad baik, maka pembelian tersebut tetap sah menurut hukum untuk dibatalkan oleh BPN. ,” dia berkata.
“Jadi hak-hak yang tidak dimiliki BPN dicabut hanya untuk memuaskan salah satu pihak, padahal ada korban lain, ada bank yang merugi, pelakunya tidak ada kepastian hukumnya. Hak-hak lembaga negara harusnya memberikan kepastian hukum,” dia menekankan. Simak Video “Neerina Zubir Lega Dapat Sertifikat Tanah Ibunya” (Pus/Dar)