Jakarta –
Read More : Bisa Bertahan Sampai Natal, Ten Hag?
Pemerintah memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua barang dan jasa.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN sebesar 12% penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, jaminan sosial dan juga mendukung program Asta Sita yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diharapkan dapat diwujudkan dengan meningkatkan pendapatan negara.
“Peningkatan penerimaan negara di bidang perpajakan penting untuk menstimulasi kedaulatan dan ketahanan program Asta Sita serta kedaulatan pangan dan energi presiden,” kata Aerlangga dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi, Kantor, Jakarta, Senin (16/12). /2024).
“Selanjutnya, berbagai program infrastruktur pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta program gizi menjadi penting,” ujarnya.
Airlangga juga menjamin kebijakan perpajakan ini sesuai dengan prinsip berkeadilan dan gotong royong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berbagai insentif juga diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mulai dari pembebasan PPN sembako hingga dukungan terhadap LSM.
“Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha khususnya UMKM dan penyedia jasa, menjamin stabilitas harga dan pasokan komoditas penting, dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Setelah mengumumkan penerapan PPN 12% pada tahun 2025, pemerintah akan segera menerbitkan peraturan lanjutan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Peraturan Pemerintah (PP) untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Sementara itu, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan APBN merupakan instrumen yang berorientasi pada keberlanjutan sekaligus memiliki fungsi distributif untuk melaksanakan prinsip gotong royong dan pemerataan. Perubahan kebijakan diperlukan untuk menjamin stabilitas dan keberlanjutan.
“Paket kebijakan ini diusahakan seluas-luasnya dari sisi permintaan karena meskipun angka konsumsinya bagus, namun banyak permintaan yang turun,” kata Shri Mulyani.
Hal ini serupa dengan apa yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ketika menghadapi berbagai tantangan, antara lain COVID-19, geopolitik, kenaikan harga komoditas, hingga krisis ekonomi dan keuangan global pada tahun 2010. Shri Mulyani, begitulah hukum perpajakan di APBN. menjadi salah satu alat yang paling berpengaruh.
“Orang-orang yang mampu untuk membantu dan membayar adalah mereka yang tidak memiliki akses terhadap bantuan dan perlindungan,” katanya.
Menurut Shri Mulyani, Harmonisasi Peraturan Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) ditandatangani untuk menjaga stabilitas tersebut. Termasuk kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%.
Sejalan dengan berbagai tantangan yang dihadapi saat ini, pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif dan paket kebijakan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Salah satu caranya adalah dengan membebankan PPN sebesar 1% pada beberapa barang yang masih dikenakan pajak sebesar 11%.
Perlindungan bahkan dukungan tetap kita maksimalkan. Di sisi lain, insentif ini adalah Kementerian Perindustrian Perumahan untuk mendukung sektor-sektor produktif dan meningkatkan aktivitasnya, karena penting untuk momentum pembangunan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan menjaga optimisme masyarakat, kata dia. Sri Mulyani.
Beberapa barang yang berhak dikenakan PPN 0% antara lain bahan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, dan susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, air, jasa keuangan, dan jasa asuransi. Sedangkan tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri akan dikenakan PPN sebesar 11%.
Tahun depan juga akan ada bantuan pangan dan beras untuk satu dan dua desil dengan tarif 10 kg per bulan, serta bantuan terkait listrik di bawah 2200 volt amp atau terpasang, diskon 50% diberikan selama 2 bulan. (acd/acd)