Jakarta –

Read More : Jokowi Bakal Wariskan Sederet Investasi Mangkrak, Segini Nilainya

Kementerian Laut dan Perikanan (KKP) memperingatkan pemilik dokumen kesesuaian penggunaan lautan (KKPRL), segera untuk menyajikan laporan tahunan. PKC tidak ragu untuk melakukan sanksi administratif RP. 5 juta sehari untuk pemilik KKPRL yang mengabaikan laporan tahunan.

Atas dasar data dari Direktorat Sumber Daya Angkatan Laut dan Nelayan (PSDKP), ada 739 pemilik dokumen KKPRL yang tidak mengajukan laporan tahunan. Isi laporan tahunan mencakup otorisasi lingkungan dan lisensi komersial, serta penggunaannya dalam hal menerima bisnis air dan lisensi.

Laporan tahunan adalah permintaan wajib agar pemilik KKPRL, Donny Islamoth, karyawan khusus laut dan perikanan di bidang hubungan masyarakat dan komunikasi publik diperlukan.

“Kami selalu mengeluh tentang mereka yang terlambat laporan,” kata Dony dalam pernyataan resminya dalam pernyataan resminya (27.4.2025).

Untuk menyebutkan, KKP telah mengeluarkan 2.530 dokumen KKPL dalam lima tahun terakhir. 17 dari mereka tidak lagi valid karena dibatalkan atau dibatalkan, sehingga pemegang tidak lagi harus melaporkan laporan tahunan.

Laporan tahunan pemilik KKPRL diatur dalam Menteri Menteri 2021 (Permen) KP No. 28 mengenai implementasi skema spasial maritim. Sementara di luar negeri rencana spasial laut mengendalikan batasan yang dikenakan pada pemilik KKPRL yang tidak memenuhi kewajiban ini yang tercantum dalam persen KP 31/2021.

Dia mengatakan: “Laporan tahunan ini harus mempertimbangkan komitmen terhadap kewajiban pemilik KKPRL dalam penggunaan wilayah laut, salah satunya ada di lingkungan dan tanggung jawab ekonomi sosial untuk komunitas pesisir,” katanya.

Misalnya, mengirimkan laporan tahunan KKPRL yang diterbitkan pada 24 Agustus 2023, misalnya, laporan maksimum harus diserahkan pada 2 Agustus 2024. Tanggal ini mengacu pada laporan tahunan di tahun -tahun mendatang.

Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal C Spaceal Planning KKP Fajar Kurniawan, Direktur C Space, mengatakan, untuk mengajukan laporan tahunan akan memberikan keamanan hukum untuk kegiatan bisnis yang dilakukan di ruang maritim.

Mengacu pada nomor Permen KP 28/2021, periode dokumen dokumen KKPRL hanya 2 tahun jika tidak ada pelacakan sebagai pekerjaan. Sementara periode lisensi bervariasi hingga 20 tahun sesuai dengan jenis kegiatan bisnis.

Menurut ketentuan dalam hal 5/2021, Pasal 4 dan 5, bahwa KKPRL adalah kondisi dasar untuk mengelola lisensi lisensi bisnis, yang aplikasinya wajib melalui Sistem Aplikasi Online (OSS).

“Jadi, jika lisensi mencoba hadir, KKPRL beradaptasi dengan periode validitas validitas yang hanya dua tahun. Tetapi jika kita tidak terinfeksi, lisensi bisnis telah diterbitkan untuk penggunaan tempat laut ini, maka kita hanya mempertimbangkan periode validitas 2 tahun,” jelasnya. (Bunuh/Benteng)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *