Jakarta –
Read More : Penjelasan Singapore Airlines Soal Insiden Turbulensi di Boeing 777
Kecelakaan yang menimpa rombongan belajar perang SMK Langa Kenkana Depok di Jalan Raya Seater, Sabtu (11/5/2024) menarik perhatian berbagai kalangan. Salah satunya adalah Pj Gubernur Jawa Barat Bay Makmudin yang langsung mengeluarkan surat edaran pelarangan studi pariwisata.
Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/Kesra Terkait dengan studi banding di satuan pendidikan, Bey meminta para kepala satuan pendidikan memperhatikan beberapa aspek sebelum menyelenggarakan studi banding. Meliputi aspek aktivitas, keamanan, dan keterbukaan.
Ia juga menyarankan agar dilakukan kunjungan belajar ke tempat-tempat di kota tersebut. Menurutnya, hal ini juga untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal di daerah tersebut.
“Kegiatan study tour satuan akademik didorong untuk dilakukan melalui kunjungan ke pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan dan tempat wisata edukasi lokal di kota-kota dalam Provinsi Jawa Barat, yang tujuannya untuk mendukung pengembangan perekonomian lokal di Provinsi Jawa”. Bey di lingkaran.
“Kecuali bagi satuan akademik yang telah merencanakan dan melaksanakan perjanjian kerjasama dengan studi banding yang telah dilakukan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan,” ujarnya.
Selain itu, Bay menegaskan agar setiap sekolah memperhatikan aspek keselamatan, salah satunya adalah kesesuaian bus yang akan digunakan untuk perjalanan wisata. Selain itu, menurut mereka, kondisi jalur yang akan ditempuh juga harus menjadi pertimbangan.
“Kegiatan study tour mengungkap manfaat dan prinsip keselamatan bagi seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan dengan fokus pada penyiapan awak kendaraan dan keselamatan jalan tol,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia ingin seluruh kegiatan study tour dilaporkan ke Kementerian Pendidikan. Bey meminta surat edaran ini dijadikan pedoman pelaksanaan studi banding di Jawa Barat.
“Satuan pendidikan dan yayasan yang akan mengadakan studi banding harus berkoordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan sesuai kebijaksanaannya,” jelas B.
Tur tersebut berakhir Sabtu lalu dengan kecelakaan fatal yang menyebabkan 11 orang tewas. Berdasarkan penyelidikan awal, bus tersebut tidak memiliki izin, mesin mati, dan sistem pengereman tidak berfungsi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jabar Wahiu Megajaya mengatakan, studi banding masih bisa dilakukan di Jabar.
“Intinya surat edaran itu intinya masih memungkinkan dan kami diimbau tetap berada di wilayah Jabar, jadi jangan keluar,” kata Wéw saat ditemui Datuk Jabbar di ruang kerjanya, Senin (13/11). / 5/2024).
Dia menjelaskan, permohonan banding tersebut bukan tanpa alasan. Menurut dia, jarak yang tidak terlalu jauh ini bisa mengurangi human error yang dilakukan pengemudi bus akibat kelelahan. Selain itu, menurutnya, harus ada izin dan bukti kelayakan bus untuk setiap study tour.
“Dari segi keselamatan, yang perlu diperhatikan adalah ketika jarak kita tidak terlalu jauh sebenarnya pengemudi, teknisi, dan sebagainya tidak terlalu lelah sehingga bisa lebih baik dari segi fisik,” ujarnya. dia berkata.
“Selanjutnya dalam surat edaran juga kami sampaikan bahwa harus ada izin mengenai kesesuaian kendaraan. Jadi kami benar-benar berusaha meningkatkan dari sisi keselamatan,” ujarnya.
Waheo menegaskan, Pemprov Barat tidak pernah melarang kegiatan study tour meski ada beberapa kejadian yang tidak diinginkan. Meski demikian, ia mengingatkan agar studi banding tersebut dapat menjadi sarana yang bermanfaat bagi mahasiswa dengan mengutamakan aspek keselamatan.
Prinsipnya bukan melarang, tapi bagaimana kita menjaga keselamatan, keselamatan siswa, keselamatan guru. Keselamatan itu cirinya, misalnya penggunaan kendaraan harus berizin, kemudian pengemudinya juga harus fit, tujuannya harus sesuai. dipertimbangkan,” tegas Wahiu. Saksikan video “Respon Komisi X Hilangkan Pidato Study Tour” (wkn/wkn)