Jakarta –

Read More : Ancol Bagi-bagi Suvenir Edukatif di Hari Pendidikan Nasional

Bali ditangkap oleh dua orang Rusia yang mengelola rumah bordil yang menjual pelacur seharga $300-350. Nasihat ini telah dipraktikkan selama dua tahun.

Seorang warga negara Rusia (WN), yang mengoperasikan lokasi prostitusi di Bali, menjual penyedia layanan seks komersial (CPS) kepada klien dengan harga $300-350 per kencan. Situs ini dioperasikan oleh seorang perempuan berusia 26 tahun berinisial OK dan MT berusia 31 tahun.

Kapolda Bali Daniel Adityajaya menjelaskan, ketiganya membagi keuntungan operasi prostitusi tersebut kepada muncikari tersangka, AK (26). 50 persen dari keuntungan kotor pelacur dibayar $300-350.

“Pelacur itu 50 persen, dia (AK) 40 persen dan sisanya ke bawahan untuk menyepakati lokasi. Setiap transaksi dikirim lewat bank atas nama (tersangka),” jelas Daniel yang merilis Kasus Tindak Pidana Perdagangan Manusia. Perkara (TPPO) yang dikeluarkan Senin (13/1/2025) terjadi di Polres Badung.

Diberitakan sebelumnya, Bado Polda Bali mengungkap praktik tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui pemasaran di website. Polisi menangkap dua warga negara Rusia (WN) pada Jumat (1/10) sebagai pengendali dan pimpinan di Banjar Enir Kelod, Kut Utara.

Kapolda Bali Daniel Adityajaya menggambarkan kedua tersangka sebagai pemain jaringan tip prostitusi internasional yang sudah dua tahun berada di Bali. Tersangka merupakan perempuan berusia 26 tahun berinisial OK dan berinisial MT berusia 31 tahun.

Menurut Daniel, tersangka merupakan Sutainer atau Pengawas Khusus wilayah Inggris Bali. Dia adalah pemilik akun untuk transaksi termasuk pemilihan dan pencatatan pekerja seks di situs tersebut.

“Yang bersangkutan (AK) menyalurkan uang hasil transaksi tersebut kepada PSK dan timnya. Jadi yang bersangkutan, pengelola web Bali, mengontrol setiap perempuan yang menjadi PSK dan mendaftar ke pelanggan,” jelasnya. Daniel Aditzaja

.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *