Jakarta –

Read More : Alasan Ayah Salahkan Teuku Ryan Atas Gugatan Cerai Ria Ricis

Menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 akan meningkatkan penerimaan pajak bagi negara. Menurut Februari Natan Kakaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF), negara ini berpotensi menghasilkan tambahan pendapatan hingga Rs 75 triliun.

Kenaikan PPN menjadi 12% sesuai amanat Undang-Undang 7 Kitab Undang-undang Perpajakan (UU HPP) dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Ada (potensi) sekitar 75 triliun dari PPN,” tulis Selasa (17/12/2024).

Februari menegaskan kenaikan PPN tidak akan berdampak pada defisit dan penerimaan negara pada 2025. Defisit tahun depan ditetapkan sebesar 2,53% PDB dan pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun.

Dalam berpolitik, pemerintah akan melihat perkembangan masyarakat. Selain itu, prinsip keadilan dan keharmonisan dengan masyarakat juga menjadi prioritas.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan PPN tidak termasuk barang yang dibutuhkan masyarakat. Barang yang dimaksud antara lain barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu. Begitu pula dengan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, dan jasa keuangan.

“Tahun depan PPN naik 12% mulai 1 Januari, namun barang kebutuhan pokok untuk masyarakat diberikan 0%,” kata Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta Pusat di Airlangggagga.

Tonton juga video ‘Pemerintah memberikan keringanan PPN sebesar 265,6t untuk pendidikan jasmani dasar’:

(gambar/gambar)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *