Jakarta –
Read More : Cuaca Buruk, Dua Pesawat Air New Zealand Putar Arah, Satu Tersambar Petir
Australia memperkenalkan peraturan upah baru. Perusahaan yang dengan sengaja membayar gaji di bawah upah minimum akan dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda AU$1,65 juta atau setara Rp1,5 juta. 16,5 miliar.
Melansir ABC Australia, Selasa (14/1/2025), langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan undang-undang (UU) baru yang akan mengkriminalisasi kesenjangan gaji secara nasional mulai 1 Januari 2025.
Undang-undang dan hukuman baru ini menyusul skandal selama bertahun-tahun seputar pembayaran upah di bawah upah minimum di Australia. Dalam kasus terkait, beberapa perusahaan besar terkena dampaknya, termasuk Woolworths, Chatime, Qantas, NAB, BHP, 7-Eleven dan ABC.
Sebelumnya, otoritas federal yang menyelidiki penipuan upah hanya dapat menuntut perusahaan dan eksekutif melalui hukum perdata, tanpa ancaman hukuman penjara.
Kini Ombudsman Fair Work juga dapat mengadili mereka. Namun, Anda harus membuktikan bahwa perusahaan dengan sengaja tidak memberikan upah dan denda yang adil kepada pekerja, dana pensiun atau hak lainnya.
“Kesalahan yang tidak disengaja tidak termasuk,” kata juru bicara Fair Work.
Selain itu, ada sejumlah ketentuan yang mengatur penerapan aturan ini. Perusahaan dan individu hanya dapat dituntut atas dugaan kejahatan yang dilakukan setelah tanggal 1 Januari, dan tuntutan hanya dapat diajukan oleh jaksa federal setelah dirujuk melalui Fair Work.
Setiap orang yang terbukti bersalah dapat menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar AU$1,65 juta atau setara Rp16,5 miliar. Sementara bagi perusahaan yang bertanggung jawab, dapat dikenakan denda sebanyak AU$8,25 juta atau setara Rp82,5 miliar.
Tonton juga videonya: Apakah gaji UMR cukup untuk hidup enak?
(shc/gambar)