Jakarta –

Read More : Sri Mulyani: Tidak Ada yang Senang Dipajaki, tapi Ini Tugas!

Menteri Keuangan Sri Mulani Andrawati memastikan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya berlaku untuk barang mewah. Agar produk atau jasa lainnya tidak mengalami perubahan dan tetap dengan harga yang sama.

Artinya, jika suatu barang sudah membayar PPN 11%, maka tetap membayar PPN 11% mulai 1 Januari 2025. Selain itu, barang yang dibebaskan PPN atau PPN 0% tetap dibebaskan dari pembayaran pajak.

“Selama ini semua barang dan jasa (PPN yang dibayar) 11% tetap 11%, selama ini tidak ada kenaikan semua barang dan jasa yang tetap 11%. Yang PPN 0%, yang tidak punya Tidak bayar pajak, jelas Sri Mulani saat jumpa pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Inspektur Pajak Indonesia Tax Analysis Center (CITA), Fajri Akbar menyayangkan pengumuman tersebut sehari sebelum kebijakan PPN 12% resmi diterapkan. Sebab saat ini banyak pihak di sektor ritel, termasuk pedagang dan produsen, yang sudah menaikkan harga barang untuk mengantisipasi perubahan tarif.

“Secara keseluruhan saya mengapresiasi kesediaan pemerintah mendengarkan suara masyarakat. Namun saya sangat sedih,” kata Fajri saat dihubungi Datacom, Senin (1/1/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan: “Harganya naik dulu. Karena tarif PPN sudah ditetapkan di muka. Lalu, harga juga naik karena penjual, produsen, atau pedagang mengharapkan tarif PPN naik.”

Akibatnya, menurut Fajri, sebagian besar pihak harus melakukan penyesuaian harga barang atau jasa ke sistem tarif pajak semula yaitu PPN 11%. Namun tentunya perlu waktu untuk menyesuaikan harganya.

Katanya: “(Harga barang dengan PPN 12 persen) sudah ditetapkan lebih awal. Yang sudah mendapat jatah akan dibebaskan dan perlu waktu untuk menyesuaikan harga barang dan jasa.”

Selain itu, menurutnya, penerapan PPN 12% atas barang mewah tidak akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat secara keseluruhan. Kecuali jika harga barang mewah yang masuk dalam kategori yang telah ditentukan sangatlah mahal.

Fajri mengatakan: “Dampaknya terhadap masyarakat akan sangat terbatas. Dampaknya terhadap pendapatan daerah juga akan sangat terbatas. Setidaknya sama dengan perkiraan pemerintah.” (eds/eds)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *