Jakarta –
Eric Thohir, Menteri Komisi Persaingan Usaha (KPPU) dan BUMN, menggelar rapat terbatas dengan pimpinan berbagai instansi pemerintah (BUMN) untuk membahas prioritas penegakan persaingan usaha BUMN.
Konferensi bertajuk ‘Mendorong Ekosistem Kompetitif Sehat di BUMN’ diselenggarakan KPPU di Jakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh Presiden KPPU M Fanshurullah Asa, Menteri BUMN RI Eric Thohir, Wakil Presiden KPPU Aru Armando, seluruh anggota KPPU dan pejabat tinggi BUMN. Fanshurullah dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa hubungan BUMN dengan UU Persaingan Usaha merupakan salah satu isu strategis untuk menciptakan lingkungan usaha yang baik di Indonesia. Sebagai perusahaan publik, BUMN mempunyai peranan penting dalam menyediakan barang dan jasa kepada masyarakat, khususnya pada industri-industri kunci.
Namun dominasi BUMN di berbagai bidang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat apabila tidak dikendalikan dengan baik, sehingga implementasi UU No. 5/1999 dan keikutsertaan BUMN dalam program penegakan persaingan usaha sangat penting untuk tetap mampu bersaing secara efektif dengan BUMN. . pengusaha lain.
Untuk itu, perlu ada keseimbangan antara kegiatan BUMN dengan prinsip persaingan usaha yang sehat melalui aturan BUMN yang jelas dan tepat, sehingga tugas dan tanggung jawab yang diberikan negara tidak mengganggu persaingan usaha di pasar, ujarnya. tulis pada Rabu (12/11/2024).
Sebagai informasi, KPPU saat ini menampung 56 perusahaan yang terdaftar dalam rencana pelaksanaan dari 35 perusahaan BUMN dan 21 perusahaan swasta dalam dan luar negeri, dan sebagian besar (88%) terdaftar secara sukarela. Hingga saat ini, KPPU telah menerbitkan 18 Program Perjanjian.
“Kepatuhan terhadap hukum sangat penting bagi para pelaku bisnis dari sudut pandang etika dan tata kelola perusahaan. Penerapan program kepatuhan di setiap perusahaan bergantung pada berbagai faktor seperti tingkat industri, peraturan pemerintah yang terkait dengan pemerintah, tekanan masyarakat. dan masyarakat,” kata Fanshurullah.
Menteri BUMN Eric Thohir sependapat dengan Fanshurullah dan meyakini dengan menjunjung persaingan usaha yang sehat, transparansi, dan integritas, BUMN akan mencapai tujuan yang sama untuk Indonesia.
“Saya berpesan kepada BUMN untuk tidak mengikuti program kepatuhan persaingan usaha KPPU, kami dorong semua untuk patuh,” kata Erikek.
Melalui kerja sama yang baik tersebut, KPPU berharap kedepannya Kementerian BUMN dapat menjadi katalisator BUMN di Indonesia dan melaksanakan UU 5/1999 untuk mencegah pelanggaran undang-undang persaingan usaha. Penting bagi BUMN untuk dapat bersaing dalam persaingan usaha, terutama bersaing dengan BUMN dan menjaga daya saing produk/jasa di BUMN.
Simak Video: Jokowi Lantik 9 Anggota KPPU, Ini Namanya
(acd/acd)