Jakarta –
Read More : AHY Minta Tambahan Anggaran Rp 273 M, buat Renovasi-Operasional
Para pengusaha industri pariwisata yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengeluhkan usahanya yang belum pulih pascapandemi Covid-19. Masalah ini belum terselesaikan, para pengusaha menghadapi masalah baru dengan agen perjalanan online (OTA) di luar negeri.
Sekjen PHRI Maulana menjelaskan, OTA asing biasanya tidak memiliki izin usaha tetap. Oleh karena itu, tidak ada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dijelaskannya, karena tidak ada badan usaha tetap dan tidak ada NPWP, akhirnya pajak yang seharusnya dipungutnya ditanggung pihak hotel. Menurutnya, hal tersebut tidak pantas.
“Pada akhirnya, itulah tujuan akhir negara membayar kewajiban pajaknya. Itu tidak adil,” kata Detikkoma.
Dampaknya lebih luas, ujarnya. Kehadiran OTA harus menarik karyawan, ujarnya.
“Tapi tidak menyerap karena dia tidak punya kantor,” ujarnya.
Selain itu, pelanggan juga mungkin menderita. Ia menjelaskan, pelanggan biasanya menghubungi OTA saat memesan kamar hotel. Namun jika ada masalah, pelanggan tidak bisa berkomunikasi dengan OTA. Dia mengatakan hotel itu kembali menjadi sasaran.
“Kalau ada masalah hotelnya, itu saja. Hotelnya sudah beberapa kali kena pajak, target pajaknya lebih besar lagi karena itu orang asing kan? Yang kedua, dari sisi tamu, kalau tamunya mengeluh karena berada di dalam.” hotelnya,” katanya.
Sejak pandemi, bisnis hotelnya sendiri belum pulih. Menurut dia, meski ada pemulihan, namun terjadi di beberapa daerah.
“Dengan demikian, selama ini kinerja berbagai pihak menunjukkan dunia usaha sudah menuju pemulihan. Hanya di beberapa daerah saja belum merata. Jadi Bali contohnya, jelas pemerintah memimpin masing-masing. Aktif menuju Bali,” ujarnya. (budak/pelayan)